sergap.id, BETUN – Kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Malaka harus dikawal ketat oleh publik dan mestinya segera diusut tuntas oleh Tipikor Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Atambua.
Demikian disampikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Provinsi NTT, Meridian Dado, SH kepada SERGAP via WhatsApp, Minggu (20/1/19).
Menurut Meridian, bukan rahasia lagi bahwa di NTT ini ada segelintir oknum-oknum di kepolisian dan kejaksaan yang menjadikan perkara korupsi sebagai lahan untuk menekan, mengintimidasi dan memeras para pihak yang terlibat perkara korupsi.
Itu sebabnya setelah menerima uang suap dari para pihak tersebut, oknum-oknum jaksa dan polisi itu merekayasa proses penanganan perkara dengan menghentikannya atau tidak melanjutkan proses hukumnya.
Padahal perkara-perkara dugaan korupsi yang jelas-jelas merugikan negara itu harus diproses tanpa pandang bulu.
“Justru dimanipulasi penanganannya (oleh oknum polisi dan jaksa) akibat adanya upeti dan uang suap, apalagi Malaka merupakan kabupaten yang baru,” kata Meridian.
Kata dia, publik mestinya mendapatkan informasi yang valid dari polisi dan jaksa, sudah sejauh mana atau sudah sampai dimana proses hukum atas berbagai kasus dugaan KKN di Malaka, diantaranya:
- Kasus pembangunan Unit Ruang Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Wederok Kecamatan Weliman senilai Rp 2,1 miliar.
- Kasus proyek pembangunan tembok perkuatan tebing di Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp 3.287.095.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen sebanyak 1.529 unit pada tahun anggaran 2016 senilai Rp 6.792.404. 000 dan 268 unit pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 1.130.131.000.
- Kasus pengadaan bibit kacang hijau sebanyak 22,5 ton senilai Rp 600 juta di Dinas Tanaman Pertanian Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka
- Kasus pembangunan rumah tunggu Puskesmas Fahiluka di Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp 440 juta serta beberapa kasus dana desa yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Malaka antara lain Desa Weulun, Webriamata, Halibasar, Fafoe, Raimataus, Alas Utara dan Nanebot.
Meridian menegaskan, bila penanganan kasus-kasus dugaan korupsi itu tersendat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ada indikasi-indikasi main mata dalam proses hukumnya.
“Maka layak apabila publik semakin tidak percaya atau apriori pada aparat kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
“Sehingga wajar apabila Publik menghendaki KPK menjalankan kewenangan supervisinya secara maksimal, termasuk melakukan pengambilalihan proses hukum atas kasus-kasus yang stagnan progresnya,” tambahnya.
Meridian meminta Jaksa Agung dan Kapolri segera turun tangan dengan cara menempatkan jaksa-jaksa dan polisi-polisi berprestasi dan berintegritas di setiap kabupaten atau kota di Provinsi NTT, sehingga proses hukum atas perkara-perkara korupsi bisa ditangani secara berkualitas tanpa rekayasa demi pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi.
“Jangan ada lagi oknum-oknum jaksa dan polisi bermental pemeras di wilayah NTT ini, sehingga penuntasan perkara-perkara korupsi tidak lagi direkayasa proses hukumnya,” tutupnya. (sel/sel)