
sergap.id, KUPANG – Siswa kelas XI SMA Negeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sebastianus Naitili, bernafas lega. Sebab kasusnya telah dihentikan oleh Polda NTT.
Naitili ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres TTU usai membongkar kebusukan oknum guru berinisial WUN yang diduga melakukan pungli uang beasiswa PIP milik Adelberta Naitili, murid SD Negeri Bestobe.
Dugaan pungutan itu, Naitili unggah ke media sosial dengan tujuan meminta penjelasan netizen, apakah hal itu dapat dibenarkan menurut hukum?
Karena merasa terganggu, WUN pun melaporkan perbuatan Naitili ke polisi hingga berujung Naitili ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 310 KUHP.
Tak tinggal diam, delapan pengacara langsung membackupnya, yakni memberi pendampingan hukum. Mereka adalah Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit SH, dan Victor Manbait selaku Direktur Lakmas NTT.
Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif, mengatakan, kasus tersebut telah diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Sudah selesai itu. Saya perintahkan untuk selesaikan dengan restorative justice,” kata Irjen Latif seperti dikutip SERGAP dari detik.com, Kamis (4/3/2021).
“Itu kejadian bulan Oktober. Sudah beberapa kali coba diselesaikan. Pelapor awalnya tetap nggak terima,” kata Irjen Latif.
Kasus ini juga menjadi sorotan dan disupervisi Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan penerapan restorative justice, yakni dengan memediasi antara pelapor dan terlapor.
Langkah ini dilakukan Polda NTT dikoordinasikan Dirkrimsus Kombes Johanes dan jajaran.
“Kasusnya sudah selesai, mereka berdamai setelah dimediasi,” kata Komjen Agus dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, langkah ini diambil atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota lebih berhati-hati menerapkan UU ITE.
Restorative justice diambil atas pertimbangan terlapor berstatus siswa, pertimbangan kemanusiaan, dan perdamaian kedua pihak.
“Pihak pelapor mencabut laporannya, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Komjen Agus. (dtk/fil)