
sergap.id, MBAY- Kasus dugaan Korupsi penghilangan aset daerah Pasar Danga dan kajian ulang Bandara Surabaya 2 Mbay di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo kini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dua kasus yang melibatkan Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes ini mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, Kabupaten Ngada.
Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH kepada SERGAP, Kamis (6/7/23), mengatakan, Kejari Bajawa tidak serius menangani dua kasus korupsi itu.
“Apakah karena Bupati Nagekeo juga terlibat yang menyebabkan pihak Kejaksaan takut? Pernyataan saya ini bisa saya pertanggungnawabkan secara hukum”, tegas Rifai.
Menurut Rifai, tidak ada alasan Kejari Bajawa menolak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Apa dasar hukumnya? Publik bisa menilai siapa yang bermain- main dalam kasus korupsi ini. Saya juga minta masyarakat untuk lebih jeli lagi dalam menilai”, pintanya.
“Selama ini beredar isu bahwa Pasar Danga itu ditata atau direvitalisasi, justru ini adalah pembohongan publik. Yang terjadi adalah kasus penghilangan aset yang menyebabkan kerugian Negara. Penghapusan aset tanpa prosedur atau regulasi yang benar itu merupakan tidak pidana”.
“Berkas perkara yang kita ajukan (ke Kejari Bajawa), seharusnya Jaksa meneliti berkas perkara itu. Tapi hingga saat ini mereka (Jaksa) tidak berani menunjukan satu jaksa pun untuk meneliti berkas perkara ini dan berkoordinasi (dengan kepolisian) untuk menuntaskan kasus ini”.
“Ini yang patut dipertanyakan. Sebagai penyidik kita tahu prosedur dan mekanisme penyelesaian kasus korupsi seperti apa. Ini malah sesama penegak hukum saling mempermainkan. Kalau seperti ini, Polres Nagekeo akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penanganan kasus korupsi ini bisa dituntaskan”.
“Jangan karena ada keterlibatan orang nomor satu di Kabupaten Nagekeo dalam hal ini Bupati dan kroni- kroninya, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Ngada terkesan main-main dengan kasus ini. Publik harus ketahui bahwa kami dari Polres Nagekeo unit Tipidkor tidak main-main dalam mengungkapkan kasus dugaan Korupsi, siapa pun dia dari latar belakang manapun, bahkan ada yang beking akan kita sikat semua” pungkas Rifai.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Yoni P. Artanto, SH, ketika dikonfirmasi SERGAP, Jumad (7/6/23) melalui Kasi Datun, Muhamad Firman Indra didampingi dua Jaksa Penuntut lainnya, yakni Hana Anggri Ayu, SH dan Tegar Pangetsu Putra Suda, SH, mengatakan, dua kasus dugaan korupsi itu sedang diproses.
“Untuk kasus Pasar Danga sudah P19. Ada beberapa petunjuk sebagai syarat formil yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polres Nagekeo”, ungkap Firman.
“Dalam dua kasus dugaan Korupsi ini, kami bertiga adalah tim yang ditunjuk sebagai Jaksa Peneliti. Artinya, setiap berkas perkara yang diajukan penyidik Polres Nagekeo, wajib hukumnya berkas- berkas tersebut harus diperiksa dan diteliti secara akurat. Hasilnya, apabila berkas perkaranya belum lengkap, maka kita meminta penyidik Polres Nagekeo untuk melengkapinya (alat bukti). Dalam kasus ini kita dari Kejaksaan pada prinsipnya tidak main-main. Artinya, yang namanya tindak pidana korupsi, kasusnya harus dituntaskan sampai pada persidangan di Pengadilan”.
“Intinya harus ada koordinasi yang baik agar tidak terjadi miskomunikasi. Isu yang berseliweran bahwa Kejaksaan Negeri Ngada terkesan bermain- main dalam penanganan kasus dugaan korupsi, khususnya penghapusan aset Pasar Danga dan Kajian ulang Bandara Surabaya 2 Mbay itu semua tidak benar. Setiap kasus yang masuk di Kejaksaan Negeri Ngada semuanya kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung”.
“Apa yang kita kerjakan itu sesuai dengan SOP dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak benar kalau kita main- main dalam penanganan kasus ini”.
Firman menambahkan, untuk kasus dugaan Korupsi Kajian Ulang Bandara Surabaya 2, prosesnya masih berjalan.
Terkait SPDP yang dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Nagekeo, Firman menjelaskan, SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik Kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.
Pengembalian SPDP itu dilakukan karena Jaksa tak kunjung menerima pengembalian berkas dari penyidik Polres Nagekeo.
“Pengembalian SPPD bukan berarti tindak pidananya juga hilang. Ini yang perlu kita luruskan agar tidak terjadi kegaduhan dipublik”, tutup Firman. (sg/sg)