Home Daerah Belu Kejari Belu Periksa 37 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bakustulama

Kejari Belu Periksa 37 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bakustulama

Kantor Kejaksaan Negeri Belu
Kantor Kejaksaan Negeri Belu

sergap.id, ATAMBUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 09 September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Hendry Marulitua, SH. MH., mengatakan, dugaan korupsi tersebut dilakukan secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai TA 2022 dari total dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari Dana Desa (DD), dan dana BHP atau Bagi Hasil Retribusi.

Penyidik telah menemukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni:

  1. Realisasi APBDes 2017-2022 dilaporkan 100 persen, namun tidak didukung dengan Bukti atau Data Dukung yang SAH yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Dugaan Pemalsuan Kwitansi/Nota Belanja dalam Kegiatan Pemberian Makanana Tambahan (PMT) kepada Balita dan Ibu Hamil;
  3. Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan pada CEK GIRO Bank NTT pada saat penarikan Keuangan Desa Bakustulama;
  4. Inspektorat Kabupaten Belu tidak dapat melakukan PENUTUPAN KAS DESA Bakustulama dikarenakan Dokumen Pendukung tidak dipenuhi oleh KADES dan BENDAHARA DESA BAKUSTULAMA selama menjabat.

“Ini kejahatan luar biasa. Karena ini jarang terjadi. Koq bisa secara berturut-turut dari 2017 sampai dengan 2022”, ujar Hendry kepada SERGAP di Kantor Kejari Belu, Rabu (16/10/24).

Hendry menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 37 saksi diantaranya pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Belu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belu, KPPN Atambua, Bank NTT Cabang Atambua, Camat Tasifeto Barat, Kepala Desa, Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan BPD Desa.

“Perhitungan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Belu diperkirakan sebesar Rp 1,5 miliar”, ungkapnya.

Para terduga yang harus bertanggungjawab terhadap kasus ini adalah Kepala Desa Bakustulama periode 2017 – 2022 berinisial RB, Bendahara Desa Bakustulama periode 2017 – 2022 berinisial YYRB, dan pegawai PMD Belu tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

Sementara itu Plt. Kasi Pidsus Kejari Belu, Maria M.N. Mabilani, SH, mengatakan, perbuatan para terduga merupakan perbuatan melawan hukum, yakni bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.05 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara / Lembaga / Kantor /Satuan Kerja Pasal 1 Angka 27 “Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disingkat LPJ, adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang uang dikelolanya sebagai pertangungjawaban pengelolaan uang.” Dan ketentutan-ketentuan lain tentang pengelolaan dana desa.

Para terduga juga diduga melanggar Pasal: Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Tapi sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Belu dan selanjutnya penetapan tersangka”, tutupnya. (re/sp)

Exit mobile version