
sergap.id, KUPANG – Aparat Polres Kupang menangkap Ketua LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa, lantaran tertangkap tangan memeras Andi Lau, warga RT 21 RW 01, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi NTT, sebesar Rp 5 juta.
Selain menangkap Hendrikus, polisi juga menyita uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar, satu handphone Vivo warna biru, satu handphone Redmi warna hitam, satu jepitan berkas permohonan pendaftaran tanah atas nama Joni Hendrik Lau, serta mobil daihatsu Toyota Agya warna merah bernomor polisi DH 1143 HG.
Hendrikus pun telah ditahan di sel Mapolres Kupang sejak Kamis (14/9/23).
Hendrikus dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, mengatakan, penangkapan terhadap Hendrikus berdasarkan informasi dari masyarakat.
Awalnya Hendrikus menawarkan jasanya kepada Andi Lau untuk mengurus sertifikat tanah hak milik Andi Lau. Namun setelah menunggu sekian lama, janji Hendrikus tak kunjung terwujud.
Andi kemudian berinisiatif mengecek langsung ke Kantor BPN Kota Kupang. Namun ia kaget karena namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN Kota Kupang.
Karena kesal, Andi lantas meminta kembali semua berkas pengurusan SHM kepada Hendrikus. Namun Hendrikus mematok Andi harus menyetor uang sebesar Rp 5 juta kepadanya.
Apesnya, pada Rabu (13/9/23) siang, Hendrikus dan Andi kepergok sedang berada di dalam mobil Hendrikus merk Toyota Agya warna merah bernomor polisi DH 1143 HG yang diparkir di depan rumah Hendrikus di RT 01/RW 01 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan informasi warga, polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggiring Hendrikus ke Mapolres Kupang. (ten/ten)