Home Daerah Kupang KPK Didesak Tangkap Aktor Intelektual Korupsi di Bank NTT

KPK Didesak Tangkap Aktor Intelektual Korupsi di Bank NTT

kompak

sergap.id, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Pemberantasan (KOMPAK) Indonesia dan Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora mendesak KPK RI segera menangkap aktor intelektual kasus dugaan korupsi di Bank NTT.

Desakan tersebut disampaikan pegiat anti korupsi tersebut dalam aksi damai mereka di kantor KPK RI pada Senin (I/7/24) siang.

“Tangkap dan proses hukum pelaku dan aktor intelektual tindak pidana korupsi berjamah di Bank NTT”, tegas Koordinator aksi KOMPAK Indonesia Adrianus Fransiskus Sedu Liwu.

Liwu menjelaskan, sejak terungkapnya  dugaan korupsi di Bank NTT, kini Bank NTT terus dipacu untuk melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola.

“Pada satu sisi ada upaya perbaikan melalui RUPS LB, sementara sisi lain, kinerja pemulihan Bank NTT masih perlu waktu, karena tergerus oleh menurunnya kepercayaan dan laba Bank NTT”, ungkapnya.

Menurut dia, sesungguhnya panduan tata kelola bank didasarkan pada sejumlah ketentuan, keputusan, dan peraturan  perundang-undang yang berlaku, seperti:

  1. UU RI No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
  3. Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/ 2017 Tentang Pembatasan Pemberian Kredit Untuk Pengadaan Tanah dan Pengolahan Tanah;
  4. UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; UU  RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme;
  5. UU RI No.30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan ;
  7. UU RI No.54 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pidana .

Namun tata kelola Bank NTT mengalami krisis yang berdampak terhadap buruknya kinerja Manajemen Bank NTT, serta merugikan keuangan negara.

“Semakin lemahnya sinergisitas kinerja manajemen itu diduga kuat akibat arahan, tekanan, intervensi, benturan kepentingan, serta  tindakan sejumlah pihak yang mengabaikan, melanggar, menabrak ketentuan, keputusan, peraturan perundang-undangan yang ada”, ujarnya.

Peran pelaku dan aktor intelektual yang mengakibatkan  buruknya Tata Kelola Bank NTT  pada periode lalu terlihat pada dugaan:

  1. Benturan kepentingan dalam proses pencalonan hingga pemberhentian Izhak Eduard Rihi, Direktur Utama Bank NTT.
  2. Macetnya ’mega” kredit 100 Miliar PT. Budimas Pundinusa tidak terlepas dan dengan peran pelaku/aktor intelektual berupa intervensi, ancaman dan arahan terkait fasilitas kredit Modal Kerja Perdagangan Rumput Laut senilai 30 miliar.
  3. Keterlibatan pelaku/aktor inteletual dalam carut marut Tata Kelola Bank NTT terkait pembelian Medium Term Note PT. SNP  tanpa didahului Due Diligence dan Berpotensi merugikam PT. Bank NTT senilai   50 miliar dan Potensi Pendapatan yang tidak diterima senilai Rp 10 miliar. Ini terjadi pada tahun 2018. Pada saat itu, terduga pelaku Harry Alexander Riwu Kaho  sebagai Kepala Divisi Treasury, diduga kuat turut bertanggungjawab terhadap pembelian MTN mengabaikan Doktrin Business Judgment Rule dalam UU RI No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Selain itu Pembelian MTN tersebut bukan merupakan keputusan Direksi, melainkan hanya kepala Divisi.
  4. Keterlibatan pelaku/aktor intelektual sebagai Pemutus Kredit Rp 126 Milyar Kantor Bank NTT Surabaya. Pelaku sudah seharusnya bertanggungjawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 debitur PT Bank NTT Cabang Surabaya yang tidak prudent, terindikasi tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi merugikan PT. Bank NTT. Selain itu juga terjadi pada PT. Budimas Pundinusa yang bermasalah dalam pemberian kredit sebagai pemutus kredit senilai Rp 100 Miliar.

“Berdasakan hal- hal di atas, maka Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk segera TANGKAP DAN PROSES HUKUM PELAKU DAN AKTOR INTELEKTUAL TINDAK PIDANA KORUPSI BERJAMAH DI BANK NTT”, tutupya. (kom/amm)

Exit mobile version