sergap.id, BETUN – Kali ini PDIP seirama mendukung Polda NTT membongkar dugaan korupsi proyek bibit bawang merah di Dinas Pertanian Kabupaten Malaka.
Setelah mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI asal PDIP, Herman Heri dan Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema, kali ini dukungan kepada penyidik Polda NTT datang pula dari Wakil Ketua DPRD Malaka, Devi Ndolu.
“Usut kasus ini sampai tuntas,” tegas Devi saat bersama Wakil II DPRD Malaka Hendrikus Fahik dan Anggota DPRD Malaka Henri Melky Simu dari Fraksi Golkar dan Ignasius Fahik dari Fraksi PDIP bertemu Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno, Rabu (18/3/20).
Devi mengapresiasi kerja penyidik Tipikor Polda NTT yang telah berhasil menahan delapan tersangka kasus pengadaan bibit bawang merah yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Devi berharap penyidik dapat juga menangkap para pelaku penerima fee proyek.
“Cari sumber-sumber yang terima-terima uang itu. Cari sampai ke akar-akarnya, jika bersalah tindak tegas”, pintanya.
“Ini harus omong keras. Sebab korupsi adalah kejahatan yang sangat berat dan menyusahkan rakyat. Sebagai de pe er, kita beri apresiasi kepada Kapolda NTT bersama jajarannya,” ucap Devi.
Devi mengaku, ia dan teman-temannya di DPRD siap memberi keterangan tambahan jika dibutuhkan oleh penyidik.
“Karena DPRD miliki semua dokumen terkait APBD 2018. Semua dokumen tentang penetapan APBD, Perbup, Risala Persidangan dan lainya ada di DPR. Jika diperlukan penyidik, DPR siap berikan semuanya,” tegasnya.
-
Kuasa Hukum Pemda Malaka
Keabsahan kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka mulai dipertanyakan. Apalagi keberadaan kuasa hukum itu tidak pernah dibahas bersama DPRD.
“Tidak ada pembahasan soal kuasa hukum Pemda Malaka,” beber politisi PDIP, Ignasius Fahik kepada SERGAP, Sabtu (21/3/20).
Menurut Ignas, Fraksi PDIP tidak pernah tahu jika di Malaka ada kuasa hukum yang ditugaskan untuk membela Pemkab Malaka, membela Bupati, dan membela 4 tersangka kasus dugaan korupsi bibit bawang merah.
Sebab keberadaan kuasa hukum itu tidak pernah diajukan oleh pemerintah untuk dibahas bersama DPRD.
“DPRD tak ketahui itu,” tegas politisi partai NasDem, Frederikus Seran.
Pengacara Yulius Benyamin Seran SH mengaku aneh adanya kuasa hukum Pemda Malaka.
“Untuk dapat mewakili Pemerintah Daerah seorang Kuasa Hukum haruslah bertindak berdasarkan Kekuatan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD secara bersama-sama,” katanya.
“Setidak-tidaknya di dalam surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa Stef Bria Seran dalam hal memberikan kuasa itu bertindak dalam kedudukannya selaku Bupati setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka Kuasa tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” ucap Benyamin.
Menurut dia, jika Bupati menunjuk Kuasa Hukum untuk membela kepentingannya adalah sah. Maka, yang ditunjuk menyebut dirinya adalah Kuasa Hukum Bupati, bukan Kuasa Hukum Pemda.
Apalagi Kuasa Hukum tersebut hadir dalam kurun waktu yang bersamaan dengan terbongkarnya perkara dugaan korupsi benih bawang merah. Bukankah dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pertanian?
“Seyogianya Pemda Malaka mempersiapkan Kuasa Hukum untuk memperjuangkan dan membela hak-hak warga Malaka yang sudah dirampas oleh oknum Koruptor (setelah terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap tentunya) sehingga Kuasa Hukum dapat menuntut pembayaran ganti rugi atas nama masyarakat khususnya para petani yang tidak sempat mendapatkan benih bawang merah sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (sel/sel)