sergap.id, LEWOLEBA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Lembata, Atanasius Amuntoda, mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik tipikor Polda NTT di Mapolres Lembata selama 3 hari, sejak Senin (17/8/20) hingga Rabu (19/8/20), terkait kasus dugaan korupsi proyek Awalolong senilai Rp 6,8 miliar.
“Polisi periksa saya, karena saya (saat itu menjabat) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) . Saya diperiksa terkait kronologi bagaimana proyek Awalolong bisa masuk ke perubahan murni APBD tahun 2018. Mereka kejar saya soal itu. Saya sudah jelaskan semua,” ujar Amuntoda saat ditemui SERGAP dikediamannya di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Minggu (23/8/20) malam.
Dia menjelaskan, terakomodirnya proyek Awalolong di APBD perubahan 2018 berdasarkan rekomendasi gubernur dan persetujuan DPRD.
“Sehingga kita akomodir di perubahan. Kronologinya, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tanggal 17 November 2017, sementara Bupati dan Wakil Bupati (Yance Sunur dan Thomas Ola Langoday) dilantik 22 Mei 2017. Nah.. 17 November baru RPJMD. Sementara penetapan APBD harus 30 November. Hanya 10 hari kerja. Jadi, tidak bisa RPJMD turun menjadi APBD sesuai visi misi Bupati. Kita butuh waktu dua sampai tiga bulan. Sehingga seluruh visi misi Bupati kita akomodir di perubahan anggaran 2018. Makanya mereka (penyidik) kejar saya soal itu. Sampai semua dokumen (proyek Awalolong) disita semua,” beber Amuntoda.
Menurut Amuntoda, proses terakomodirnya proyek Awalolong di APBD Perubahan 2018 sudah sesuai aturan.
“Cuma kesalahan saya adalah saya ini selain Ketua TAPD, saya juga menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). BUD ini saya kuasakan lagi kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kepala Seksi Perbendaharaan. Sehingga mereka yang bayar-bayar uang itu, kalau masalah, berarti kami masalah semua. Ini yang kita mau lihat bagaimana nanti akhir dari masalah ini,” ucapnya.
Kata Amuntoda, pembayaran uang proyek Awalolong dilakukan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kepala Seksi Perbendaharaan.
“Saya hanya mendapat laporan di akhir bulan. Sederhananya saya ini hanya kontrol saja,” tegasnya.
Amuntoda mengaku, pembayaran terhadap kontraktor pelaksana proyek Awalolong dilakukan dalam dua tahap. Pertama pembayaran uang muka sebesar Rp 1,3 miliar atau 20 persen dari total nilai proyek senilai Rp 6,8 miliar.
“Rp 1,3 miliar ini kita potong pajak lagi, jadi tinggal Rp 1,2 miliar,” katanya.
Pembayaran kedua dilakukan sesuai kontrak sebesar 85 persen atau senilai Rp 5,4 miliar dikurangi uang muka Rp 1,3 miliar.
“Mudah-mudahan 85 persen itu menjadi aset daerah. Tapi kalau penyidik tidak mengakui itu sebagai aset, maka kita nol (fisik proyek nol persen, tapi uang proyek telah dicairkan 85 persen, yang kemudian Rp 5,4 miliar itu bisa saja diangap sebagai kerugian negara). Kita so pusing juga ini,” ucapnya.
Menurut Amuntoda, jika fisik proyek Awalolong itu terlihat ada, maka seharusnya jembatan apung yang sedang dilabuhkan di pantai Harnus ditempatkan di lokasi proyek. Sehingga keberadaannya menjadi Konstruksi Dalam Pengawasan (KDP).
“Sekarang kita mau KDP bagaimana? Makanya saya juga bingung,” akunya.
Amuntoda mengatakan, uang proyek dicairkan berdasarkan kontrak lamsam dan harga satuan. Lamsam (Pengadaan) itu dibayar sesuai harga barang pabrik. Sementara harga satuan (konstruksi) senilai 15 persen belum dibayarkan.
“Karena tiang-tiang pancang itu belum dibuat (dipasang di lokasi proyek), maka kita belum bayar. Yang belum dibayar itu 15 persen konstruksi ditambah retensi 5 persen, maka total 20 persen belum bayar. Uang itu masih ada di kas daerah. Yang kami harapkan adalah lamsam dan harga satuan itu menjadi satu. Kalau penyidik tidak mengakui itu, maka sama dengan nol. Proyek ini ada dua kontrak, pengadaan 85 persen, konstruksi 15 persen. Sehingga konstruksinya belum dibayar,” paparnya.
Amuntoda menegaskan, pembayaran terhadap kontraktor dilakukan dimulai dari PPK mengajukan dokumen pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KPA memerintahkan BUD melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan bahwa tanggungjawa pembayaran kepada pihak ketiga (konraktor) adalah KPA.
“Pemindahan atau pembayaran uang proyek itu mutlak menjadi tanggungjawab KPA,” tegasnya.
Kata Amuntoda, ada kesalahan teknis dalam pemasangan tiang pancang di Pulau Siput.
Seharusnya kontraktor menggunakan kapal yang memiliki pemukul paku bumi. Sehingga tiang pancang dipalu untuk menembus tanah. Tapi yang dilakukan adalah tiang pancang diangkat tinggi menggunakan perahu yang memiliki katrol lalu dijatuhkan dengan harapan tiang pancang menembus bumi.
“Ternyata tidak bisa. Makanya tiang itu patah,” tukasnya.
Amuntoda mengaku, selain diperiksa oleh penyidik Polda NTT, dirinya juga sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Polisi periksa saya mulai hari Senin sampai hari Rabu. Selain saya, polisi juga periksa Kepala Bappeda. Kepala Bappeda diperiksa terkait RPJMD sampai ke visi misi Bupati. Sementara saya soal anggaran sampai realisasi pembayaran. Hari Kamis saya pergi lagi ke Polres membawa dokumen yang kemudian disita oleh penyidik,” ujarnya.
Amuntoda mengatakan dirinya siap diperiksa lagi jika dibutuhkan.
“Apakah di Kejaksaan kah, di Pengadilan (Tipikor) kah, ya kami tunggu saja (panggilan). Kemarin itu saya menjawab pertanyaan banyak sekali. Mulai dari bagaimana proyek Awalolong masuk ke APBD sampai kepada tahap pembayaran 85 persen di tahun 2019. Ada hal yang aneh-aneh juga yang kami dengar, tapi tanggungjawab pelaksanaan proyek itu bukan ada di kami. Itu ada di SKPD (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan). Saya hanya ketika diperintah bayar, ya kami bayar. Rp 5,4 miliar itu dari total nilai proyek Rp 6,8. Sehingga yang belum dibayar tersisa Rp 1,4 miliar,” katanya.
Menurut Amuntoda, pekerjaan proyek Awalolong semestinya tidak bermasalah seperti sekarang, jika pelaksanaannya dilakukan secara baik dan profesional.
Mestinya pekerjaan pertama yang dilakukan adalah pekerjaan konstruksi. Sehingga ketika barang-barang (pengadaan) datang langsung dipasang di lokasi proyek.
“Itu yang paling tepat. Supaya barang datang tidak nganggur. Datang langsung pasang. Kalau begitu lebih bagus. Tapi kalau begini, ya waktu habis. Sehingga diadendum dua kali. Kemarin itu ada keterlambatan yang kemudian jadi temuan BPK senilai Rp 141 juta. Temuan ini sudah dibayar. Waktu kita bayar termin kedua langsung dipotong,” uangkapnya.
Amuntoda menyakini riwayat kasus proyek Awalolong diketahui sejak awal oleh Bupati Lembata, Yentji Sunur. Sebab setiap bulan Bupati memimpin rapat evaluasi penyerapan anggaran dan progres PAD per Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bupati pasti tahu kah. Karena kita rapat rutin. Kita pemerintah ya begitu. Bupati, Wakil Bupati, Sekda, ya begitu. Karena setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melapor ke pimpinan (Bupati). Ada kendala-kendala apa yang mereka (SKPD) hadapi, ya lapor ke bupati. Biasanya ketika ada kendala, SKPD melapor sendiri ke Bupati,” pungkasnya. (cs/al)