sergap.id, KUPANG – Warga tiga dusun di Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Jumat (11/5/17) pagi, menemui Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore (JRK) di Balai Kota Kupang.
Kepada JRK, masyarakat dari Dusun III, IV dan V itu menyampaikan keinginan mereka untuk pindah menjadi warga Kota Kupang. Pasalnya, selama ini mereka kesulitan mendapat pelayanan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.
Itu karena jarak antara Desa Nitneo dengan Oelmasi, ibukota Kabupaten Kupang, sangat jauh, yakni sekitar 50 kilo meter.
Kehadiran warga yang membawa serta spanduk bertuliskan “Jangan Biarkan Kami Dipermainkan”, “Kami Mohon Tanggapan Bapak Walikota Kupang”, Kami Ini Milik Kota Kupang” tersebut disambut hangat oleh JRK yang didampingi Asisten II Setda Kota Kupang, Thomas Ga, dan Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Erwan Fanggidae.
Niko Tosi, salah satu warga Desa Nitneo, mengatakan, pihaknya sudah sangat lama tidak mendapat pelayanan administrasi dari Pemkab Kupang.
“Kami berharap, kami bisa segera masuk menjadi warga Kota Kupang, agar kami juga bisa menerima pelayanan administrasi dari Pemerintah Kota Kupang yang jaraknya lebih dekat dengan desa kami. Kami minta kami dimasukkan menjadi warga Kelurahan Alak,” pintanya.
Hal tersebut diamini Albinus Bani, warga Nitbani lainnya. Bahkan menurut dia, Gereja juga tidak memberikan pelayanan kepada mereka, karena mereka tidak terdata sebagai jema’at tetap.
Albinus menjelaskan, jika ingin mengurus administrasi kependudukan, maka mereka harus menempuh jarak kurang lebih 50 kilo meter melewati daerah administratif Kota Kupang agar bisa sampai ke Oelamasi.
“Untuk kesana kami harus mengeluarkan dana sangat banyak. Itu sebabnya saat ini kebanyakan masyarakat tidak memiliki kelengkapan administrasi. Pemerintah desa tidak peduli dengan keadaan ini,” paparnya.
Karena itu, kata Albinus, lebih baik masyarakat 3 dusun tersebut dialihkan menjadi warga Kelurahan Alak, Kota Kupang. Ia sangat berharap Pemerintah Kota Kupang mau merestui keinginan mereka.
Albinus mengaku, pada tahun 1980an, tiga dusun di Desa Nitneo itu berada dalam wilayah administratif Kelurahan Alak, namun karena adanya kepentingan segelintir orang, maka wilayah tersebut dileburkan ke dalam Desa Nitneo.
“Sempat ada protes dari warga, tapi hal ini tidak dipedulikan. Karena itu kami ingin kembali menjadi warga Kota Kupang. Kami tidak ingin seperti di jajah. Kami ingin meminta semua hak kami, termasuk menerima pelayanan publik dari pemerintah,” tegas Albinus.
JRK sendiri menyambut baik keinginan warga Nitneo. Namun ia menyarankan agar keinginan tersebut disampaikan terlebih dahulu ke Pemkab Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang.
“Pada dasarnya Pemerintah Kota Kupang siap untuk menerima,” katanya. (adv/adv)