Home Daerah Manggarai Barat Meski Mundur, Uskup Ruteng Harus Kembalikan Uang Gereja Rp 1,6 M

Meski Mundur, Uskup Ruteng Harus Kembalikan Uang Gereja Rp 1,6 M

Keuskupan Ruteng berada di bawah Keuskupan Agung Ende, bersama Keuskupan Larantuka, Maumere, dan Denpasar. (Ulet Ifansasti/Getty Images).

sergap.id, RUTENG – Mgr. Hubertus Leteng, mantan Uskup Ruteng diminta agar mengembalikan uang gereja sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Permintaan ini muncul sebelum Paus Fransiskus sebagai pimpinan tertinggi Gereja Katolik Roma menerima pengunduran diri Hubertus pada Rabu (11/10/17).

Kewajiban pengembalian dana gereja itu diutarakan Romo Robert Pelita, yang sejak Juni lalu bersama 68 pastor lain mendesak agar Hubertus meletakkan jabatan.

Robert mendasarkan ucapannya pada pernyataan perwakilan Vatikan yang datang ke Ruteng pekan ini.

“Ada penegasan dari utusan Vatikan. Prinsipnya uang itu harus dikembalikan,” kata Robert yang berstatus wakil Keuskupan Ruteng di Labuan Bajo, kepada BBC Indonesia.

Namun, kata Robert, utusan Vatikan tidak memberikan jangka waktu kepada Hubertus untuk mengembalikan uang. “Hanya ditegaskan bahwa uang harus dikembalikan, entah berapa lama,” ujarnya.

Ketua Presidium Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Mgr Ignatius Suharyo, enggan memaparkan duduk perkara di balik pengunduran diri Hubertus. Ia juga mengaku tidak mengetahui tindak lanjut Vatikan atas dugaan penyelewengan dana oleh Hubertus.

“Ini adalah urusan rahasia antara pimpinan tertinggi Gereja Katolik Roma dan yang mereka utus untuk memverifivikasi perkara itu. Yang seperti itu, kami-kami ini tidak tahu,” kata Ignatius.

Saat berita ini diturunkan, BBC Indonesia telah berulang kali menghubungi Hubertus sebagai upaya konfirmasi namun dia tidak mengangkat telepon yang telah tersambung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Julies Abraham Abast, menyebut, lembaganya belum menerima aduan apapun terkait dugaan penyelewengan dana gereja tersebut.

Sebelum Keuskupan Ruteng melaporkan dugaan itu, kata Julies, kepolisian menganggap isu tersebut tidak valid dan merupakan urusan internal gereja.

“Sejauh ini tidak ada indikasi perbuatan pidana dan keuskupan juga tidak melaporkan kepada kami. Kalau ada aduan, kami pasti akan menindaklanjuti,” tuturnya.

Tradisi Katolik di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. (Ulet Ifansasti/Getty Images)

‘Gejolak umat’

Romo Robert Pelita menuturkan, isu Hubertus mengambil dana gereja tanpa izin telah berkembang sejak 2014 setelah sekelompok imam dan umat menduga Hubertus mengambil Rp1,25 miliar dari common funds milik KWI dan sekitar 425 juta dari kas Keuskupan Ruteng.

“Keuskupan sesungguhnya sudah punya statuta mengatur keuangan. Selama ini, itu semua dilangkahi Monsinyur Hubertus,” ujar Robert.

Hubertus, kata Robert, sudah pernah mempertanggungjawabkan nominal uang yang hilang itu kepada Dewan Imam dan Dewan Konsul. Pada forum itu, Hubertus mengaku menggunakan uang tersebut untuk membiayai pendidikan seorang remaja ke akademi penerbangan di Amerika Serikat.

“Tapi nama anak, keluarga anak, dan sekolah disebutnya dengan inisial. Dia bilang anak itu dari keluarga miskin,” ujar Robert.

“Apakah pengakuan itu betul, masih disangsikan. Kesangsian yang lahir dari pernyataan dia yang menggunakan inisial.”

Lebih dari itu, Robert berharap pengunduran diri Hubertus tidak memicu gejolak baru di antara para pastor maupun komunitas umat Katolik di kabupaten itu.

Sekretaris Jenderal Keuskupan Ruteng, Romo Munfred Huber menyebut institusinya akan mengadakan pertemuan dengan para pastor di daerah itu pada 20 Oktober mendatang. Ia berkata, para imam memegang peran vital untuk menjaga hubungan baik antara pemeluk Katolik di Ruteng.

“Imam diminta untuk menyejukkan umat dan memupuk persaudaraan agar semua tetap bersatu. Semuanya akan didekati melalui para imam,” ucap Munfred.

Adapun, Ketua Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia cabang Ruteng, Upartus Agat, meminta keuskupan memberikan klarifikasi atas beragam isu negatif yang mengiringi pengunduran diri Hubertus.

“Keputusan uskup mundur menguatkan opini yang selama ini berkembang bahwa dia melakukan penggelapan. Dari kemarin, sejak dikeluarkan berita pengunduran diri, belum ada konfirmasi soal itu,” kata Upartus.

Publikasi pengunduran diri Uskup Hubertus muncul pada pengumuman Vatikan tanggal 11 Oktober kemarin. Dalam surat itu, Vatikan menyebut Paus Benediktus telah menunjuk Mgr Sylvester San untuk menggantikan posisi Hubertus di Ruteng. Sebelumnya, Syvester berstatus sebagai Uskup Denpasar.

Gereja Katolik Roma memiliki 37 keuskupan di seluruh Indonesia, terdiri dari 10 provinsi gerejawi dan satu ordinariat militer. Merujuk penuturan Mgr Ignatius Suharyo, penunjukan uskup ditentukan oleh Paus di Vatikan.

Keuskupan Ruteng masuk dalam wilayah administratif Keuskupan Agung Ende, bersama Denpasar, Larantuka, dan Maumere.

Seperti tertuang dalam struktur kepengurusan KWI, Selain menjabat Uskup Agung Ruteng, Mgr Hubertus Leteng juga memegang jabatan Delegatus Karya Kesehatan Katolik di organisasi itu.

Terkait tertutupnya gereja soal pengunduran diri Hubertus, Ignatius Suharyo menyebut kepentingan umat Katolik sebagai salah satu pertimbangan.

“Semuanya demi kebaikan. Gereja tidak mau merugikan nama baik siapapun, sehingga dibuat sangat rahasia, tidak seperti politik yang melengserkan atau memfitnah. Itu bukan cara gereja menghadapi masalah,” ujarnya.

Mgr. Hubertus Leteng

Media Asing

Media-media internasional juga menyoroti pengunduran diri Hubertus terkait skandal tuduhan menggelapkan dana gereja. Walau tudingan itu telah dibantah oleh Hubertus.

Sejumlah media internasional seperti BBC, AFP, Seattle Times dan sebagainya melansir pernyataan otoritas Vatikan pada 11 Oktober 2017 yang menyatakan Paus Fransiskus telah menerima permohonan pengunduran diri Uskup Hubertus.

“Paus Fransiskus telah menerima pengunduran diri dari penanganan pastoral pada Keuskupan Ruteng, Indonesia, yang diajukan oleh Hubertus Leteng,” demikian pernyataan resmi Kantor Paus Fransiskus dalam situsnya.

Dengan mundurnya Uskup Hubertus, posisinya akan digantikan sementara oleh Uskup Denpasar, Sylvester San, sembari menunggu penunjukan yang baru. Vatikan tidak membahas lebih rinci soal kasus yang menjerat Uskup Hubertus.

Namun sejumlah media seperti BBC dan AFP, seperti dikutip pada Kamis (12/10/2017), menyebut Uskup Hubertus dituding oleh sejumlah pastur di wilayahnya, bahwa dia menjalin hubungan intim dengan seorang wanita dan menggelapkan dana gereja sebesar US$ 124 ribu (Rp 1,6 miliar).

Dilaporkan BBC bahwa Uskup Hubertus sebelumnya telah membantah semua tuduhan itu. Namun dia tidak menjelaskan alasannya mengajukan pengunduran diri kepada Paus Fransiskus.

Dengan diterimanya pengunduran diri ini, Uskup Hubertus berhenti pada usia 58 tahun, yang berarti 17 tahun lebih awal dari usia pensiun untuk seorang Uskup.

Sebelumnya pada Juni lalu, seperti dilansir AFP, total 69 pastur di Indonesia telah mengundurkan diri sebagai bentuk protes atas perilaku Uskup Hubertus.

Hal ini membuat Vatikan melakukan penyelidikan terhadap tudingan-tudingan yang dijeratkan kepada Uskup Hubertus.

Tudingan yang dimaksud adalah diam-diam meminjam dana US$ 94 ribu dari Konferensi Uskup Indonesia dan mengambil dana US$ 30 ribu dari keuskupan tanpa mendaftarkan transaksinya.

Saat itu, menurut BBC, Uskup Hubertus menegaskan dana yang diambilnya digunakan untuk mendidik kaum muda yang miskin. Soal tudingan dirinya menjalin hubungan dengan seorang wanita, Uskup Hubertus menyebut hal itu ‘fitnah’. (cis/sumber:detik.com)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version