sergap.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah dan tidak sah secara hukum.
Dalam putusan yang dibacakan Senin 8 Juli 2024, Hakim Eman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi pun tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.
Eman mengatakan Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli.
“Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” tegas Eman.
Dengan putusan ini, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
Untuk diketahui Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi Setiawan dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi. (to/to)