sergap.id, RIUNG – Empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Rikardus Badho di Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, kini telah ditahan, bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa.
Keempat tersangka tersebut diserahkan ke Kejari Bajawa pada Kamis, 10 Pebruari 2022, jam 15.00 Wita.
Kapolres Ngada melalui Kapolsek Riung, Ipda. Nurkholik, kepada SERGAP Jumat (11/2/22), menjelaskan, kasus dengan tersangka atas nama Yohanes Gregorius Soru, Yeremias Lusi, dan kedua temannya itu telah berstatus P21.
Sementara tersangka Yeremias Lusi juga adalah salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap korban Sardianto di lokasi yang sama.
“Untuk kasus Sardianto, kini masih dalam proses penyelidikan, dan dalam waktu dekat sudah bisa kita naikan kasusnya ke tahap penyidikan. Saksi bernama Sandro sudah kita panggil untuk bisa memberikan keterangan, namun Sandro belum memenuhi panggilan”, katanya.
BACA JUGA: Kronologi Kasus Pengeroyokan
Menurut Nurkholik, pihaknya akan menggunakan cara paksa, apabila Sandro tiga kali berturut-turut tidak mengindahkan surat panggilan.
“Kita akan jemput paksa”, tegasnya.
“Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, tutup Nurkholik. (sg/sg)