
sergap.id, MBAY – Salah satu dari 10 pelaku pemerkosaan terhadap Mawar, Siswi sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Nagekeo menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, SH. SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, mengatakan, kasus pemerkosaan terjadi pada Desember 2021 dan 14 Februari 2022 di Desa Degalea, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.
Pelaku berjumlah 10 orang, yakni MDB, SFG, HJRW, PNA, TB, AM, KMD, ATM, HM dan SMW.
Menurut Rifai, aksi para pelaku bukan hanya sekali. Mawar bahkan kembali disekap di salah satu rumah pelaku dan diperkosa secara bergantian.
Korban lantas menceritakan aib yang dialaminya kepada keluarganya dan keluarganya pun langsung membuat laporan polisi ke Polres Nagekeo.
“Saat ini kesepuluh pelaku sudah kita tahan”, ujar Rifai kepada SERGAP, Kamis (31/3/22).
Rifai menjelaskan, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bajawa.
“Kita masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan soal berkas perkara yang harus kita lengkapi. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka para tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Para pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara”, tutup Rifai. (sg/sg)