sergap.id, WAEKOKAK – Pekerjaan pembangunan saluran terseir menuju persawahan Mbay Kiri di Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dihentikan warga pemilik lahan.
Sabtu (2/12/17) lalu, Lorens Ngange cs, warga Nilla (Towak Laing), Kelurahan Mbay II, Aesesa, Nagekeo, mendatangi lokasi proyek dan melarang operator alat berat untuk melakukan penggalian saluran.
Pasalnya, lahan milik Lorens cs sepanjang 400 meter dan lebar 6 meter itu dipakai secara sepihak oleh pengelola dan pelaksana proyek untuk pembangunan saluran terseir.
Kepala Desa Waekokak Yohanes Sampraja Tonga, mengatakan, dirinya telah turun ke lokasi untuk melihat secara langsung apa yang terjadi.
“Yang kita tahu hanya percetakan lahan sawah, sedangkan untuk saluran tersiernya kita tidak tau, apakah itu masih satu paket (proyek) dengan percetakan sawah atau tidak, kita tidak tahu,” ujar Tonga kepada SERGAP.ID, Selasa (5/12/17) pagi.
Proyek percetakan sawah baru Mbay Kiri tahun ini seluas 100 hektar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,6 miliar. Realisasinya Rp16 juta per satu hektar sawah baru.
“Yang menjadi persoalan sekarang adalah saluran itu berada di dalam lahan milik warga Mbay II. Kalau untuk percetakan sawah tidak masalah, hanya saluran yang bermasalah, itu karena saluran masuk ke lahan milik orang Nilla,” papar Tonga.
Menurut dia, kini pihak pengelola dan pelaksana proyek sedang melakukan pendekatan dengan pemilik lahan.
“Pekerjaan saluran untuk sementara dihentikan, sambil menunggu hasil kesepakatan dengan pemilik lahan,” kata Tonga.

Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo, Oswaldus, membenarkan bahwa pekerjaan saluran sedang dihentikan.
“Saluran itu berada di timur Desa Waekokak. Lokasinya milik warga Nilla. Persoalan ini sudah saya laporkan ke pak Kadis. Pak Kadis juga sudah melaporkan ke pak Asisten I Bidang pembangunan. Dalam waktu dekat kami akan turun bersama bapak Kepala Desa Waekokak menemui warga pemilik lahan,” ucapnya. (sg/sg)