
sergap.id, SBD – Sosok Catherine Rambu Kapu Horo, SE, seketika menjadi perhatian publik gara-gara dilabrak Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Wulla, pada Selasa 1 Juli 2025 dan viral di media sosial.
Staf Sekretariat Dinas P&K SBD yang keseharian disapa Katy ini dibentak-bentak Bupati lantaran dianggap menghalang-halangi para guru ASN mendapatkan tunjangan profesi dan guru non ASN mendapatkan tunjangan khusus dari Pemerintah Pusat.
Padahal menurut Katy, ia tak sedikit pun berniat mempersulit atau memperlambat aliran tunjangan ke rekening para guru. Justru proses penyaluran tunjangan itu harus dipertanggungjawabkan secara baik dan ia tak ingin para guru mendapat masalah di kemudian hari.
“(Kalau) kita paksa, kita pura-pura tutup mata, kita proses saja, nah.. nanti kemudian ketika menjadi temuan, teman-teman (guru) dihubungi untuk kembalikan uang, bagaimana? Selaku operator tunjangan, saya punya tanggung jawab untuk membantu teman-teman (guru) mendapatkan tunjangannya. (Agar) pekerjaan (saya) terselesaikan dengan baik pertanggungjawabannya, dan teman-teman (guru) juga uangnya masuk ke rekening dengan utuh sesuai haknya,” terang Katy kepada wartawan, Rabu (2/7/25).
Namun niat menyelamatkan para guru dari sentuhan hukum itu justru dianggap Bupati sebagai cara kerja mempersulit guru-guru.
“Kejadian Selasa 1 Juli (2025) kemarin, jujur saya syok (trauma)”, ucap putri dari Imanuel Horo, SH, mantan pejabat Eselon II di Kabupaten Sumba Timur dan SBD itu.
Katy menegaskan, para guru, termasuk non ASN, tak perlu kuatir dengan hak mendapatkan tunjangan jika sudah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan ASN Tahun Anggaran 2025.
Sesuai peraturan ini, guru non ASN wajib memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai kewenangannya.
Guru-guru non ASN di sekolah negeri wajib memiliki SK Bupati atau SK yayasan jika bertugas di sekolah swasta. Ini sebagai bukti pengangkatan atau dasar bekerja di sekolah masing-masing.
“Memang SK kontrak guru itu baru keluar di 30 Juni, dimana itu sebenarnya juga sudah batas akhir semester 1. Jadi ada ketakutan dari teman-teman (guru) bahwa untuk triwulan 1 mulai Januari, Februari, Maret itu hangus. Dan, saya sudah sampaikan, tidak. Teman-teman (guru) terima penuh,” ungkapnya.
Sementara bagi guru yang belum pernah terakomodir dalam SK kontrak daerah dan baru di tahun 2025 diakomodir dengan SK kontrak tertera Rp250.000, jangan cemas, karena tetap diproses dari bulan Januari hingga Juni.
Sebelumnya, kata Katy, beberapa bulan lalu, dirinya sudah bertemu dengan para kepala sekolah saat proses verifikasi guru ASN dan guru non ASN.
“Di situ kan saya sudah konfirmasi nama per nama, benar tidak gurunya masih aktif, dari tahun berapa, dan lain-lain,” tegasnya seperti dikutip SERGAP dari menarasumba.com, Kamis (3/7/25).
Puji ASN Dinas P&K
Setelah marah-marah pada Selasa (1/7/25), Ratu Wula kembali mendatangi Dinas P&K SBD pada Rabu (2/7/25). Tapi kali ini dia tidak garang seperti Selasa. Kepada wartawan, dengan sedikit tersipu, dia malah memuji kinerja Katy dan ASN lain di Dinas P&K SBD.
“Saya sangat salut dengan dinas pendidikan ini. Mereka sangat profesional. Saya akan kawal dinas ini agar menjadi contoh bagi dinas-dinas lain,” imbuhnya. (ms/idn)