
sergap.id, MOF – Pengadilan Negeri (PN) Maumere bersama Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dan Mahkamah Agung (MA) disebut telah membuat keputusan sesat dalam perkara tanah di jalan Gunung Egon RT 005 RW 003, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
“Karena putusan itu tidak sesuai riwayat tanah dan bukti kepemilikan”, ungkap Agustinus Babang Parera, salah satu keluarga tergugat, kepada SERGAP (9/9/23).
Dia menjelaskan, lahan yang berada di RT 005 RW 003 itu, pada tahun 1962 diserahkan oleh Bartholomeus Bara kepada Baltasar Hoing yang tak lain adalah kakak sepupu dari Bartholomeus Bara.
Lahan itu kemudian ditempati Baltasar Hoing sejak 1962, dan 23 tahun kemudian, yakni pada tahun 1985, hak milik tanah tersebut disahkan oleh Ben Sareng, Kepala Badan Pertanahan Sikka saat itu. Namun tahun 2021 lalu atau 36 tahun kemudian, tanah tersebut digugat oleh Alex Parera yang adalah adik kandung dari Bartholomeus Bara yang mengaku memiliki sertifikat tanah Nomor 412 tahun 1986.
“Padahal lokasi tanah 412 itu berada di jalan Nong Meak, RT 004 RW 005. Sementara lokasi tanah yang dimenangkan oleh penggugat dan mau dieksekusi oleh PN Maumere itu berada di jalan Gunung Egon RT 005 RW 003. Ini kan keputusan sesat. Itu yang kami tidak terima”, ungkap Agus.
Menurut Agus, pihaknya tidak menerima keputusan PN Maumere, PT Kupang dan MA yang telah memenangkan Alex Parera.
“Karena itu keputusan yang sangat tidak masuk akal”, ujarnya.
Agus menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan tanah tersebut.
“Karena tanah yang mau dieksekusi Pengadilan itu adalah tanah yang belum ada sertifikat, yakni tanah milik Baltasar Hoing berdasarkan Keputusan Agraria tahun 1985”, tegasnya.
Apalagi, lanjut Agus, luas lahan sertifikat 412 itu adalah 602 meter persegi dan berlokasi di jalan Nong Meak, bukan luas lahan 250 meter persegi yang berada di jalan Gunung Egon.
“Kami akan bertahan sampai titik darah penghabisan. Kami akan berjuang untuk keadilan dan kebenaran”, tegasnya.
Selain lokasi dan luas lahan yang berbeda, kata Agus, batas-batas tanah yang diklaim berdasarkan sertifikat 412 itu juga tidak jelas.
“Sertifikat itu direkayasa”, ungkapnya.
Agus menduga, sertifikat 412 itu merupakan sertifikat palsu.
“Karena Badan Pertanahan Nasional tidak mungkin mengeluarkan satu sertifikat untuk dua objek yang berbeda”, ujarnya.
Karena itu, Agus berharap, keputusan Pengadilan yang memenangkan Alex Parera segera dianulir.
“Karena tidak ada tanah yang diperkarakan di tanah kami,” imbuhnya.
-
Ricuh
Kericuhan mewarnai jalannya pengukuran ulang atau pencocokan tanah di jalan Gunung Egon RT 005 RW 003 pada Jumat 1 September 2023 lalu. Puluhan keluarga tergugat sempat melakukan protes keras karena pencocokan tersebut tidak sesuai objek sangketa.
Tak hanya keluarga tergugat, warga di jalan Gunung Egon itu pun tampak ikut mengusir petugas yang hendak masuk ke area tanah sengketa itu. Namun keributan berhasil dilerai oleh aparat Polres Sikka yang dibantu oleh Brimob Maumere dan TNI. (ss/cs)