
sergap.id, MBAY- Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran atau pokir DPRD Nagekeo senilai Rp 2,5 miliar Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Para saksi akan kita panggil untuk kita mintai keterangan tambahan untuk mendalami perannya masing- masing dalam kasus ini”, ujar Rifai kepada SERGAP, Sabtu (3/6/23).
“Pada prinsipnya, kasus Pokir akan kita usut sampai tuntas”, tegas Rifai.
Rifai menjelaskan, dalam kasus ini ada beberapa dinas teknis yang akan dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan di Dinas akan dipublikasikan.
“Intinya semua perkembangan dan tahapan- tahapan terkait kasus Pokir akan kita informasikan kepada publik”. Imbuhnya.
Data yang dihimpun SERGAP menyebutkan, Pokir Rp 2,5 miliar terbagi pada kelompok usaha bersama di beberapa Kecamatan, yaitu:
1.Untuk pembukaan kolam air payau milik kelompok Nanga Yewa, Desa Tenda Kinde, Wolowae (tanpa ada proposal) sebesar Rp 200 juta.
2.Pembukaan kolam air payau untuk milik Mose Mar, Desa Tonggurambang, Aesesa (tanpa ada proposal) Rp 200 juta.
3.Pembukaan kolam air payau milik kelompok Mose Susa, Desa Marapokot, Aesesa (tanpa ada proposal) Rp 200 juta.
4.Pengadaan rumpon (tanpa ada proposal) untuk kelompok Berkat Orde, Tenda Kinde, Wolowae Rp 100 juta.
5.Pengadaan Freezer (tanpa ada Proposal) Rp 150 juta di Kecamatan Boawae.
6.Pengadaan 4 unit Rumpon (tanpa ada proposal) Rp 200 juta di Tonggurambang, Aesesa.
7.Lanjutan rehabilitas tambak ikan air payau Rp 150 juta (tanpa proposal) di Marapokot, Aesesa.
8.Penggalian tambak ikan Rp 200 juta untuk kelompok Trustam di Desa Aeramo, Aesesa.
9.Pengadaan 2 unit Rumpon untuk kelompok Susama dan Satu Hati di Desa Woewutu, Kecamatan Nangaroro senilai Rp 100 juta (tanpa ada proposal).
10.Penggalian tambak ikan untuk kelompok Kema Sama dan Kaju Mata wilayah di desa Aeramo Rp 200 juta (tanpa ada proposal).
11.Penggalian tambak ikan bandeng, milik kelompok Mina Tani, kelompok Susama dan Satu Hati di Desa Woewutu, Kecamatan Nangaroro senilai Rp 100 juta tanpa ada proposal).
12.Penggalian tambak ikan untuk kelompok Kema Sama dan Kaju Mata wilayah di desa Aeramo Rp 200 juta (tanpa ada proposal).
13.Penggalian tambak ikan bandeng milik kelompok Mina Tani di Desa Nangadhero Rp 200 juta (ada proposal).
14.Penggalian kolam ikan air payau milik kelompok Malo Oloo di Desa Toto Mala, Wolowae (tanpa ada Proposal) sebesar Rp 200 juta. (sg/sg)