Home Daerah Sabu Prima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warga Tetap Pantau Proses Hukum

Prima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warga Tetap Pantau Proses Hukum

Ini Prima Gaida Journalita dengan foto aslinya yang tersebar di facebook.

sergap.id, KUPANG – Prima Gaida Journalita alias Prima Bahren, pelaku penyebar kebencian via account facebooknya pada 10 Mei 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II Dit Reskrimsus Polda NTT.

Informasi yang dihimpun tim SERGAP.ID menyebutkan, Prima sempat lari dari rumahnya karena dicari polisi dan warga yang geram terhadap pernyataannya di facebook. Karena ketakutan, maka pada Jumat (11/5/16) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, ia menyerahkan diri ke Polda NTT.

Kini, penyidik telah menetapkan Prima sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Pdt. Ady William Frith Ndy bernomor: LI / 34 /V/2017/Dit Reskrimsus tanggal 11 Mei 2017.

Penetapan Prima sebagai tersangka tersebut setelah Polda NTT melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Krimsus Polda NTT Kombes Pol Daniel Yudho Ruhoro di ruang rapat Dit Reskrimsus Polda NTT. BACA JUGA: Perempuan Ini Remehkan Toleransi Di NTT, Netizen Kupang Emosi

Prima ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU No 19 thn 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 28 ayat 2 menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).”

Prima Bahren saat sedang diperiksa di Polda NTT, Jumat 12 Mei 2017.

Sementara itu, pantauan SERGAP.ID di Mapolda NTT, tampak masyarakat duduk secara berkelompok menunggu pemeriksaan terhadap Prima usai. Ada sekitar 5 sampai enam kelompok yang terlihat duduk di sudut-sudut Mapolda NTT. BACA JUGA: Katai Orang NTT Tidak Toleran, Gadis Cantik Ini Dilaporkan Ke Polisi

Sebagian dari mereka mengaku ingin melihat dari dekat seperti apa wajah Prima. “Apakah cantik seperti di facebook atau cantik karena camera 360, kami mau lihat,” ujar Anita (23), warga Oebobo, Kota Kupang, yang mengaku sudah berada di Polda NTT sejak pukul 17.30 Wita.

Anita mengatakan, pernyataan yang ditulis Prima di facebook benar-benar telah membuat semua orang di Provinsi NTT marah. “Statusnya itu bikin gaduh. Bikin semua orang jengkel. Bikin semua orang marah, termasuk keluarga dan teman-temannya sendiri. Karena sangat-sangat profokatif,” kata Anita.

Anita mengaku, ia dan teman-temannya datang ke Polda NTT untuk memastikan proses hukum terhadap Prima benar-benar dilakukan Polda NTT secara profesional. “Kita datang untuk pantau. Kita tidak mau kasus ini didiamkan. Harus diproses sampai tuntas,” tegasnya. (Al)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version