
sergap.id, ENDE – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Ende senilai Rp 2,1 miliar saat ini masih menunggu hasil Audit Investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Demikian disampaikan Kapolres Ende, AKBP. I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Yauri Kadiaman, SH kepada SERGAP, Rabu (2/8/23).
Menurut Yance, saat ini penyidik telah membuat berita acara wawancara berdasarkan undangan klarifikasi kepada 32 orang saksi, diantaranya Pengguna Anggaran Dana Hibah, pejabat, dan para pihak yang ada kaitannya dengan penggunaan dana KONI tersebut.
“Dari hasil berita acara wawancara dan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, penyidik telah mengirim surat permohonan audit investigasi kepada BPK RI pada bulan Juni 2023. Sampai saat ini penyidik masih menunggu surat jawaban dari BPK RI untuk melakukan ekspos sebelum dilakukan Investigasi untuk menentukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN)”, ungkapnya.
“Kerugian negara dalam dugaan korupsi dana KONI ini ada, namun untuk jelasnya kita menunggu hasil perhitungan oleh BPK RI”, ucapnya.
Yance menegaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan BPK agar semua proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah menyiapkan dokumen dan bahan- bahan yang menjadi sumber Audit Investigasi (AI). Pada prinsipnya Polres Ende tetap berkomitmen menuntaskan kasus korupsi di Ende dan tidak ada yang namanya tebang pilih”, imbuhnya. (sg/sg)