sergap.id, KUPANG – Pimpinan DPRD Kota Kupang terus memantau proses hukum terhadap rekan mereka yang tertangkap tangan sedang main judi kartu pada Selasa (1/5/8) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Demoktar, Hery Kadja Dahi ditangkap tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda NTT ketika sedang bermain judi kartu bersama tiga temannya di rumah milik Yan Ndoek di Jalan Banteng RT 19 RW 04 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Walau tidak ditahan, Hery Kadja dikenakan wajib lapor di Polda NTT.
“Kita tunggu saja jalannya proses hukum. Sepenuhnya kita serahkan kepada aparat untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudou kepada SERGAP di Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (3/5/18).
Soal sanksi, kata Yeskiel, tergantung Partai Demokrat dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang.
“Biasanya, jika ada anggota dewan yang bermasalah, maka diserahkan kepada BK,” tegasnya.
BACA JUGA: HKD alias Hery Kadja Ditangkap Polisi
“Sementara waktu kita akan lihat dulu. Setelah proses hukum selesai baru kita akan beri sanksi,” tutupnya. (adv/adv)