sergap.id, ENDE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende Agustinus G. Ngasu, Selasa (6/6/23) kemarin, diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Ende.
Orang nomor tiga di Pemkab Ende yang akrab disapa Gusty Ngasu ini diperiksa polisi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 2,5 miliar yang menyeret nama Bupati Ende dan Ketua DPRD Ende.
Gusty diperiksa selama delapan jam mulai pukul 09.00 Wita. Sejauh ini Gusty masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian SIK mengatakan, selain Sekda, penyidik juga telah mengambil keterangan dari 19 saksi lainnya.
Tidak menutup kemungkinan Bupati Ende juga bakal diperiksa.
BACA JUGA: Ketua DPRD Ende Diperiksa Penyidik
“Intinya siapa pun dia yang terlibat dalam kasus ini semuanya akan kita periksa”, ujar AKBP Andre kepada SERGAP, Rabu (7/6/23).
Andre menambahkan, pemeriksaan para saksi saat ini sesuai peran saksi masing-masing dalam pengelolaan keuangan dan pertanggung jawabannya.
“Setelah semua saksi diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan”, tutupnya.
BACA JUGA: Bupati Ende: Tidak Ada Masalah
Terpisah Gusty Ngasu yang dihubungi SERGAP per telpon pada Rabu (7/6/23) siang, tidak menjawab. Dikonfirmasi via WhatsApp juga tidak membalas. (sg/sg)