Home Daerah Nagekeo Senin Besok, Penyidik Periksa 3 Tersangka Kasus Pasar Danga, Dr John: Alat...

Senin Besok, Penyidik Periksa 3 Tersangka Kasus Pasar Danga, Dr John: Alat Bukti

Pembongkaran 4 gedung Pasar Danga pada tahun 2019.
Pembongkaran 4 gedung Pasar Danga pada tahun 2019.

sergap.id, MBAY – Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo segera memanggil dan memeriksa tiga tersangka kasus Pasar Danga, yakni Gaspar Jawa, Inosensius Panda, dan Roni Suka.

Kepastian pemeriksaan lanjutan ini disampaikan Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifa’i kepada wartawan pada Jumat 24 Maret 2023.

Ketiganya diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi, memperkaya diri, kelompok atau koorporasi, serta penyalahgunaan wewenang jabatan dalam kasus pemusnahan aset daerah berupa 4 gedung Pasar Danga pada tahun 2019.

“Kita telah memberitahukan kepada para tersangka secara sah untuk diperiksa lebih lanjut. Kita telah mengagendakan waktu untuk melakukan pemeriksaan kepada para tersangka pada hari Senin (27 Maret 2023) besok. Ketiga tersangka tersebut adalah GJ (Gaspar Jawa), IP (Inosensius Panda) dan RS (Roni Suka)”, ujar Rifa’i.

Seperti diberitakan SERGAP sebelumnya, ketiga tersangka itu diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana jabatan, dan pemalsuan daftar buku- buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan aset daerah berupa 4 gedung Pasar Danga dengan total kerugian negara sebesar Rp 333.621.750.

Para tersangka dijerat dengan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang ditetapkan untuk para tersangka yakni, pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pasar Danga

Terpisah, pakar hukum tata Negara asal Undana Kupang, Dr John Tuba Helan, mengatakan, kewenangan menetapkan tersangka adalah polisi dan jaksa.

“Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, maka itu menjadi kewenangan penegak hukum (polisi atau jaksa) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka, tergantung dari alat bukti yang dikumpulkan oleh penegak hukum”, tegasnya, singkat. (sg/red)

Exit mobile version