Koordinator Umum (Kordum) Sparta, Heri tanatawa, mengatakan, pihaknya telah membuat janji dengan Kabareskrim untuk bertemu pada Kamis 15 Juli 2021.
Koordinator Umum (Kordum) Sparta, Heri tanatawa, mengatakan, pihaknya telah membuat janji dengan Kabareskrim untuk bertemu pada Kamis 15 Juli 2021.

sergap.id, KUPANG – Aktivis Sentra Perjuangan Rakyat Lembata (Sparta) Indonesia akan segera menemui Kabareskrim Mabes Polri guna menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kapolri guna menyikapi terkatung-katungnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Awololong di Polda NTT.

Koordinator Umum (Kordum) Sparta, Heri tanatawa, mengatakan, pihaknya telah membuat janji dengan Kabareskrim untuk bertemu pada Kamis 15 Juli 2021.

“Besok jam 11. Sudah bikin janji dengan Pak Kabareskrim. Sekalian serahkan surat ini ke pihak Mabes POLRI. Rencana cuma kami 4 orang, saya sebagai Kordum, Choky sebagai Korlap, Pak Mathias sebagai pengacara ARBL Jakarta, dan Epeng sebagai Korlap,” ujar Heri kepada SERGAP via WhatsApp, Rabu (14/7/21) siang.

Heri menyampaikan terima kasih kepada Mabes POLRI yang telah merespon laporan Sparta dengan pengaduan nomor: DUMAS/11/XII/2019 DITIPIDKOR tanggal 9 Desember 2019 terkait kasus proyek Pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang Beserta Fasilitas Lain Di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Saat ini sudah ditetapkan 3 orang tersangka. Namun sampai hari ini juga ke 3 orang tersebut belum dilakukan penahanan maupun pemeriksaan lanjutan. Kami mencium ada banyak sekali indikasi-indikasi persekongkolan yang tidak sehat karena proyek yang nyata-nyata mangkrak dan terlihat di depan mata, tetapi penanganannya amat sangat lambat,” katanya.

Karena lambannya penanganan kasus Awololong ini, maka kata Heri, pihaknya akan melayangkan surat pengaduan kepada Mabes Polri pada Kamis (15/7/21) agar dapat diperhatikan oleh Mabes POLRI, yang isinya sebagai berikut:

  1. Agar MABES POLRI segera memerintahkan KAPOLDA NTT dan jajarannya agar segera memanggil BUPATI LEMBATA untuk diperiksa perannya dalam proyek Awololong.
  2. Memanggil BUPATI LEMBATA untuk diperiksa menjadi sebuah keharusan karena sesuai dengan petunjuk dari JPU KEJATI NTT (pak Hendrik Tip). Jika tidak, maka berkas tidak akan bisa lengkap atau P21.
  3. Mengevaluasi KINERJA KAPOLDA NTT dan JAJARANNYA karena kami menilai bahwa mereka tidak profesional dan tidak ada keseriusan dalam penanganan untuk mengungkap kasus proyek Awololong (ada indikasi main mata).
  4. Mencopot KAPOLDA NTT jika tidak becus dalam menangani kasus yang terlihat terang benderang tersebut.
  5. Menangkap dan menahan ke 3 orang tersangka yang sudah di tetapkan, karena perbuatan korupsi termasuk dalam tindakan extra ordinary crime .

“Demikian beberapa tuntutan dari kami. Semoga Bapak KAPOLRI dan semua jajarannya bisa memperhatikan dan segera menjawab tuntutan kami ini. Jika tidak segera ditindak lanjuti, maka dalam waktu dekat kami akan menggalang Massa dalam jumlah yang besar untuk melakukan aksi ke MABES POLRI sebagai bentuk dari pengawalan kami,” kata Heri. (red/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini