Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim.
Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim.

sergap.id, JAKARTA – Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Gugatan dilayangkan karena Waloni merasa status tersangka dan penahanan terhadap dirinya adalah tidak sah.

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, mengaku  permohonan gugatan telah diajukan ke PN Jaksel pada Senin (6/9/2021) pagi.

“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan-kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Menurut dia, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive).

“Dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut,” katanya.

Abdullah mengklaim bahwa video yang berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni.

“Yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan,” tandasnya.

BACA JUGA: Staf Presiden Sebut Yahya Waloni Sampah: Kau Akan Dipenjara!

Waloni sendiri telah dikembalikan oleh RS Polri Kramat Jati ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/9/2021) malam.

“Sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam,” tegas Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Yayok Witarto, Sabtu (4/9/2021).

Meski demikian, Waloni masih harus tetap minum obat untuk menjaga kesehatannya. Kembalinya Waloni ke Bareskrim Polri dikarenakan dia masih harus menjalani pemeriksaan. (pel/pel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini