
sergap.id, KOBALIMA – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Katolik (SDK) Naekasak, Simon Seran, dan Kepala Desa (Kades) Sisi, Yakobus Mili Seran, dilaporkan ke Polsek Kobalima, Kabupaten Malaka, karena menebang 178 pohon jati yang telah berumur di atas 40 tahun.
Kedua tokoh tersebut diadukan oleh Yustinus Klohu ke polisi pada tanggal 19 Februaru 2020 lalu.
Yustinus Klohu merupakan adik kandung dari Yovita Klon Seran, pemilik lahan, yang di atas lahannya itu ditanami pohon jati oleh siswa-siswi SDK Naekasak sejak tahun 1976 atau 44 tahun lalu.
Saat itu kakek pemilik lahan menyerahkan lahan tersebut ke pihak SDK Naekasak untuk dijadikan kebun sekolah.
Namun ketika pihak sekolah menebang pohon jati tersebut, Kepsek Simon Seran dan Kades Sisi langsung diadukan ke polisi.
Menurut Yustinus, kedua orang tersebut merupakan orang yang berinisiatif dan mendukung penebangan jati itu.
Selain Kepsek dan Kades, Yustinus mengaku, dirinya juga melaporkan Komite SDK Naekasak.
Kata Yustinus, sebagai pemilik lahan, ia pernah berupaya mengurus ijin ke Kades Sisi dan Kepsek agar ia bisa menebang pohon jati itu. Namun Kades terus menghindar.
Ternyata diam-diam, komite sekolah bersama Kepsek dan Kades mengadakan rapat tertutup lantas menyewa pekerja sensor kayu untuk menebang 178 pohon jati selama 3 hari berturut-turut.
Usai menerima laporan, Kapolsek Kobalima, AKP Marten Pelokila bersama sejumlah anggotanya langsung turun ke tempat kejadian perkara dan menyita alat bukti sebuah mesin sensor kayu yang dipakai untuk menebang pohon jati.
“Upaya yang dilakukan pihak kepolisian ini untuk menjaga keamanan dan mengamankan kedua belah pihak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek.

Kamis (20/2/20), tampak Kepsek, Komite Sekolah, Kades, beberapa orangtua siswa, dan pemilik lahan mendatangi Polsek Kobalima guna menyelesaikan masalah penebangan jati itu.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanitres Polsek Kobalima, Yosep Wadan.
Dalam pertemuan itu pihak sekolah bersikukuh bahwa jati tersebut ditanam oleh anak-anak SDK Naekasak sejak tahun 1976. Sementara pemilik lahan ngotot bahwa jati itu berada di atas lahan mereka dan mereka yang dirugikan.
Menurut Yovita, tanah itu milik Suku Makbalin, tetapi sudah diwariskan kepadanya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah atas namanya.
Meski sempat tegang, namun kedua pihak akhirnya bersepakat bahwa pohon jati yang sudah ditebang itu dibagi dua.
Sang Kepsek pun bersepakat, hanya saja dia meminta waktu untuk mengkomunikasikan kesepakatan tersebut kepada orang tua siswa yang lain.
“Saya harus rapat dengan orangtua siswa, baru bisa diputuskan,” tegasnya.
Yustinus juga mengakui kalau lahan tersebut diserahkan oleh kakeknya untuk dijadikan lokasi sekolah dan kebun sekolah SDK Naekasak.
Seiring berjalannya waktu, lahan itu kemudian ditanami pohon jati oleh siswa-siswi SDK Naekasak pada tahun 1976 setelah mendapat pembagian bibit gratis dari pemerintah. Hal ini diakui juga oleh Ketua Suku Makbalin, Titus. (fecos)