Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Nagekeo, Drs. Marselinus Lowa.
Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Nagekeo, Drs. Marselinus Lowa.

sergap.id, MBAY – Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Nagekeo, Drs. Lowa Marselinus, membantah adanya dualisme kepengurusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

“Itu tidak benar,” tegas Marselinus kepada SERGAP di Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo, Kamis (14/5/20).

Menurut dia, TKBM resmi di Pelabuhan Marapokot hanya satu, yakni TKBM Nagekeo, yang saat ini dipimpin oleh Rahmad Daga dan Fauzan Nuri Abubakar sebagai Sekretaris.

TKBM ini sudah memiki SK. MENKUM HAM RI tanggal 16 Desember 2015, No: AHU-01307.AH.02.01.TAHUN 2015 tanggal 16 Desember 2015.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan TKBM di Pelabuhan Marapokot,” ucapnya.

Kata Marselinus, sesuai ketentuan pendaftaran atau pencatatan serikat pekerja atau buruh merujuk pada dua regulasi yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 16/MEN/2O01 tentang tata cara pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh.

Ketua TKBM Pelabuhan Marapokot, Rahmad Daga, pun membenarkan bahwa hanya TKBM yang dipimpinan itu yang resmi.

“Kepengurusan kami yang resmi. Kalau ada segelintir orang yang mengatakan bahwa ada dua organisasi TKBM di Pelabuhan Marapokot, itu tidak benar. Karena sesuai aturan yang saya tahu, dalam satu pelabuhan itu hanya ada satu TKBM, kalau Perusahaan Bongkar Muat (PBM), itu boleh lebih dari satu,” ujarnya.

Plt Kepala UPPT Kelas II Pelabuhan Marapokot, Denny Arisandi, juga membenarkan bahwa TKBM yang resmi di Marapokot hanya satu, yakni TKBM yang dipimpin oleh Rahmad Daga.

“Saya bingung ada beberapa oknum yang meragukan legalitas TKBM Nagekeo. TKBM ini resmi dan kita selaku petugas tahu karena semua dokumennya ada pada kita,” tegas Deni, singkat. (sherif goa)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini