sergap.id, KUPANG – ME (44), mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagekeo, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada pada Selasa (20/2/24). Saat ini ME titipkan di Rutan Kelas II B Bajawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, mengatakan, ME merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2016 dan 2017, yakni:
- ME selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Nagekeo, menggunakan uang pembayaran gaji/upah/honor Tenaga Harian Lepas (THL) 91 orang di 7 Puskesmas di sebesar Rp.168.228.571,00 untuk kepentingan pribadi.
- ME menggunakan uang pembayaran gaji/upah/honor dan insentif Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) atas nama dr. Adriani Adolf Nggai dari Puskesmas Boawae sebesar Rp5.965.370,00.
- ME menggunakan uang pembayaran Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Nagekeo Tahun 2017 sebesar Rp.206.287.000.44.
- ME menggunakan uang mark-up Surat Pertanggung Jawaban (SPU) sebesar Rp 102.252.958.00.
- ME menggunakan uang Pembayaran Honor pengelola APBD fiktif pada Puskesmas Nangaroro selama 2 (dua) bulan sebesar Rp3.200.000,00.
- Belum melakukan pembayaran atas belanja Puskesmas Boawae Tahun 2016 yang sudah diakui dan dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp.62.076.825,00.
- ME Menggunakan uang dari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp.34.840.000,00, dan belum menyetorkan Pajak Sewa Aula sebesar Rp.160.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Dalam Penyalahgunaan Dana pada Dinas Kesehatan Nagekeo sebesar Rp.456.520.774,35 tahun Anggaran 2016 dan 2017, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana.
Dugaan korupsi tersebut juga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Nomor 771/IK/49/LHP/PKPT/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus Nomor: 771/1K/48/LHP/PKPT/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nagekeo.
ME disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI NO. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bubaidait Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa, dan masih ada saksi lain yang akan diperiksa.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga telah dilakukan yakni Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Kabupaten Nagekeo untuk menghitung kerugian Negara.
Kajari menambahkan, ME akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum di bawa ke Kupang untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (w/sg)