Home Daerah Nagekeo Tipu Uang 600 Juta, Suami Istri Asal Kupang Diciduk Buser Polres Nagekeo

Tipu Uang 600 Juta, Suami Istri Asal Kupang Diciduk Buser Polres Nagekeo

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Mahdi Ibrahim, SH
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Mahdi Ibrahim, SH.

sergap.id, MBAY – YH (53)  dan RF (52) resmi ditahan di Polres Nagekeo karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 625.071.000 milik Samsudin Ismail, pengusaha asal Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Pasangan suami istri yang adalah warga Kota Kupang tersebut ditangkap di Kupang pada hari Selasa (17/11/20) oleh tim buru sergap (buser) Polres Nagekeo yang terdiri dari Kasat Reskrim Iptu. Mahdi Ibrahim SH, bersama dua anggotanya, yakni Aipda Vinsensius B. Heuk SH, dan Brigpol. Tri Yuda Satia Bina.

Saat ini kedua tersangka ditahan di sel Mapolres Polres Nagekeo di jalan Jenderal Soeharto, Mbay, sejak Rabu 18 November 2020.

Kapolres Nagekeo, AKBP. Agustinus Hendrik Fai, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim Iptu. Mahdi Ibrahim SH, kepada SERGAP, menjelaskan, uang senilai 600 juta lebih tersebut dipinjam oleh kedua tersangka untuk melanjutkan pembangunan Rumah Instalasi Karantina Hewan di Nilla, Mbay.

“Kita akan terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini, kemungkinan masih ada tersangka lain dibalik kasus ini,” ujar Mahdi.

Menurut Mahdi, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan / 372 KUHP Subsider pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 KUHP dengan maksimal ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Samsudin Ismail, mengaku, awalnya dirinya ditelepon oleh salah satu staf karantina Marapokot bahwa pimpinan mereka dari Ende pingin ketemu.

“Saya tanya ada urusan apa? Dijawab bahwa pimpinannya ada perlu penting. Tidak lama kemudian mereka datang ke rumah saya. Saat minum kopi, saya tanya, bapa mereka ada perlu apa? Kepala Karantina pun jawab, ade tolong bantu kami dulu untuk lanjut kerja gedung instalasi hewan di Nilla. Saya balik tanya, kenapa harus saya yang melanjutkan, sementara kontraktor yang menang tender selama ini sudah kerja. Kepala karantina, yang belakangan saya tahu namanya pak Yulius itu langsung jawab, ade tolong bantu kami, itu kontraktor sudah tidak sanggup kerja lagi, karena kehabisan modal. Saya jawab, saya bisa bantu, tapi harus dengan perjanjian kerjasama di notaris, biar lebih kuat secara hukum. Saat itu pak Yulius bilang bisa asalkan ade bantu kami. Permintaan kepala karantina saya pun setuju, selang beberapa hari saya dipertemukan dengan kontraktor pemenang untuk buat kesepakatan kerjasama berupa tandatangan kesepakatan di atas meterai 6000,” beber Samsudin.

“Pada saat pekerjaan selesai, anehnya pihak karantina dan kontraktor cairkan uang proyek secara sepihak. Mereka cairkan diam-diam tanpa sepengetahuan saya. Ini yang saya kecewa. Bagi saya, itu kepala karantina adalah seorang penipu. Awal omong manis belakangan putar balik. Saya berharap dengan ditangkapnya kedua pelaku itu bisa membuka mata pihak karantina, dan mereka harus bertanggung jawab, karena saya sudah rugi banyak,” tegas Samsudin. (sg/sg)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version