Hotel Ima Kupang

sergap.id, KUPANG – Tanggal 16 Desember 2017 lalu, manajemen Hotel Ima memPHKkan 12 karyawannya dengan alasan bahwa selama beberapa tahun terakhir pendapatan hotel menurun.

Karyawan yang di PHK itu adalah Cathy, Liano, Gilbert, Frengki, Ronald, Zippo, Yunus, Cristin, Bruno, Johanis, Jun dan Alex.

Anehnya, manajemen hotel yang beralamat di jalan Timor Raya nomor 122 Kota Kupang tersebut hanya bersedia membayar pesangon berdasarkan perhitungan gaji karyawan sejak diangkat menjadi pegawai tetap.

Misal yang diberlakukan kepada Johanis Cornelis Loudoe alias Jun. Padahal Jun telah bekerja di hotel itu sejak 1 Maret 2011 dan diangkat menjadi pegawai tetap tanggal 30 Desember 2014 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Human Resources Manager Ima Hotel tentang karyawan tetap, Nomor: 113/SKKT/HRM.HI/XII/2014 dengan gaji sebesar Rp 1.525.000 per bulan.

Sikap manajemen hotel ini bertentangan dengan pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi hubungan kerja terjadi karena adanya (dimulainya) perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Artinya, perhitungan masa kerja Jun harus dimulai sejak dia bekerja, walaupun saat bekerja pertama kali masih berstatus sebagai tenaga kontrak.

Dengan demikian, maka pembayaran pesangon terhadap Jun harus dihitung sejak tanggal 1 Maret 2011 – 1 Januari 2018 (di PHK tanggal 16 Desember 2017) atau 6 tahun 10 bulan masa kerja.

Namun manajemen hotel tak menggunakan Pasal 50 UU 13 tahun 2003 sebagai pijakan pembayaran pesangon. Pihak Hotel Ima hanya bersedia membayar Rp 10 juta lebih berdasarkan masa kerja yang perhitungannya dimulai 30 Desember 2014 hingga 1 Januari 2018.

Karena tak puas, maka tanggal 21 Desember 2007, Jun meminta Dinas Nakertrans Kota Kupang untuk memediasi agar haknya dipenuhi Hotel Ima.

Ujungnya, tanggal 10 April 2018, Kepala Dinas Nagekrtrans Kota Kupang, Gosa Yohannes menerbitkan surat Nomor 800/320/568/2018 perihal Anjuran Mediator yang mengharuskan manajemen Hotel Ima membayar hak Jun sebesar Rp 17.537.500.

Keputusan Nakertrans Kota Kupang ini berdasarkan Pasal 1 Poin 15 UU 13 tahun 2003 dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial.

Ironisnya, tanggal 17 April 2017 kemarin, Manajer Personalia Hotel Ima, Maximus Min mengundang Jun untuk bertemu. Maximus lantas menawarkan Rp 13 juta kepada Jun sebagai kompensasi PHK.

“Saya tidak mau. Saya tawarkan balik, bagaimana kalau Rp 15 juta. Lalu dia (Maximuz) bilang, oke nanti saya komunikasi dengan bos dulu. Tapi sampai hari ini tidak ada kabar lanjutan,” ujar Jun saat mendatangi Redaksi SERGAP di Jalan Jembatan Biknoi, Naikoten I, Kota Kupang, Minggu (23/4/18) malam.

Jun berharap haknya dipenuhi manajemen Hotel Ima berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 156 UU Nomor 13 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 156 ayat (1) berbunyi; dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit  masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka manajemen hotel wajib membayar 7 bulan upah.

(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka manajemen hotel wajib membayar 3 bulan upah. (col/col)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini