sergap.id, KUPANG – Bupati Ngada Raymundus Bena akhirnya mencabut surat keputusannya tentang pengangkatan Yohanes Capistrano Watu Ngebu alias Joni Watu sebagai Sekda Ngada defenitif.

Pencabutan yang tertuang dalam SK Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026 tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah Gubernur Melki Laka Lena dengan Ray Bena di Kupang selama dua hari, yakni tanggal 11 dan 13 Maret 2026.

Selanjutnya Bupati Ngada akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta tiga nama calon Sekda kepada Gubernur NTT sesuai rekomendasi Kepala BKN, sebelum ditetapkan menjadi Sekda definitif.

Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintah , Prisilia Parera, mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD, serta masyarakat yang dinilai tetap mengedepankan kearifan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Atas dasar penegakan regulasi serta menjamin kepastian hukum jabatan Sekretaris Daerah, maka keputusan pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada dicabut,” tegas Prisilia kepada wartawan di Kupang, Selasa (17/3/26).