Cornelia Kan Kiik
Cornelia Kan Kiik

sergap.id, LABOLEWA- Ketidakjelasan ganti rugi lahan proyek Waduk Lambo membuat warga terdampak kecewa. Salah satunya adalah Tomas Jawa Sina, warga Boazea, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

“Sebagai warga penerima ganti rugi, kami sangat kecewa dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Uang yang seharusnya kami terima, tapi sampai sekarang tidak jelas keberadaannya,” ungkap Sina kepada SERGAP, Rabu (18/3/2026).

Sina mengaku dirinya telah berupaya menelusuri dana tersebut, termasuk mendatangi Pengadilan Negeri Bajawa. Namun hasil yang diperoleh justru menambah tanda tanya.

“Informasinya uang dititipkan di Pengadilan Negeri Bajawa, tetapi setelah kami cek, ternyata tidak ada”, ucapnya.

Ia sesali adanya ketidakterbukaan soal pengelolaan dana ganti rugi yang mencapai Rp56 miliar itu.

‎“Ini hak kami. Siapa pun yang berurusan dengan dana ganti untung harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Terpisah, Pemimpin Bank BNI Cabang Pembantu Mbay, Cornelia Kan Kiik, menjelaskan, pengelolaan Uang Ganti Rugi (UGR) senilai Rp56 miliar tersebut mengikuti ketentuan perbankan dan mekanisme keuangan negara yang ketat, sebagaimana tertuang dalam berita acara penitipan UGR Waduk Lambo tahun 2022.

‎Posisi bank dalam penyaluran UGR ini hanya bersifat administratif dan tidak memiliki ruang untuk melakukan diskresi di luar aturan yang berlaku. Hal ini menjadi krusial terutama dalam kondisi adanya bidang tanah yang belum dapat dibayarkan atau masih dalam status penundaan.

‎“Sesui peraturan perbankan, dalam hal terdapat bidang tanah yang belum atau ditunda pembayarannya, maka pihak bank wajib melakukan pengembalian dana ke rekening kas negara pada hari yang sama,” ujarnya.

Hal tersebut memperlihatkan bank hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur yang terikat pada regulasi, bukan sebagai pihak yang berwenang menahan atau mengelola dana. Dalam konteks ini, setiap dana yang belum tersalurkan tidak dapat mengendap di rekening bank, melainkan harus segera dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem pengelolaan keuangan publik.

Mekanisme ini juga mencerminkan upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menutup celah terjadinya potensi penyimpangan anggaran. Dengan demikian, persoalan keterlambatan atau belum terealisasinya pembayaran UGR tidak semata-mata berada pada pihak perbankan, melainkan sangat dipengaruhi oleh kelengkapan administrasi dan kejelasan status lahan yang menjadi objek ganti rugi.

‎Pernyataan ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antar pihak terkait. Mulai dari pemerintah, pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga lembaga perbankan, agar proses penyaluran UGR dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (sg/sg)