sergap.id, MBAY – Keberadaan uang ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Waduk Lambo senilai lebih dari Rp56 miliar hingga kini belum diketahui rimbanya. Persoalan ini mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Bajawa menegaskan bahwa tidak pernah ada penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) terkait proyek tersebut.

Demikian disampaikan Panitera PN Bajawa, Robertus Y. Haekase, melalui surat tertulis tanggal 19 Januari 2026, sebagai jawaban atas permohonan klarifikasi yang diajukan oleh Aristo Y. Seda, S.H.

Permohonan klarifikasi Aristo tersebut berkaitan dengan informasi adanya konsinyasi uang ganti rugi dalam Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Bjw mengenai pengadaan tanah Waduk Lambo.

‎‎Dalam suratnya, Robertus menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta pemeriksaan langsung pada Register Kepaniteraan Perdata. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pencatatan atau permohonan konsinyasi uang ganti kerugian dalam perkara dimaksud.

“Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Bajawa dan register kepaniteraan perdata, Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Bjw tidak ditemukan adanya pihak yang mengajukan konsinyasi uang ganti kerugian dalam pengadaan tanah pembangunan Waduk Lambo”.

Penegasan serupa disampaikan PN Bajawa dalam jawaban atas permohonan lain yang diajukan oleh Aristo Y. Seda, S.H. dengan nomor surat berbeda namun memiliki substansi yang sama, yakni permintaan penjelasan tertulis mengenai konsinyasi uang ganti rugi setelah perkara tersebut diputuskan oleh pengadilan.

Sebelumnya beredar Berita Acara Penitipan Uang Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa dana ganti rugi pengadaan tanah yang belum dapat dibayarkan kepada pihak penerima hak akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi ke Pengadilan Negeri. Dokumen ini ditandatangani oleh Bernard S. P. Malelak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Marta Maru selaku pimpinan BNI KCP Mbay, serta Dominikus Bano Insantuan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dari unsur BPN/ATR Kabupaten Nagekeo.

‎Secara normatif, konsinyasi merupakan mekanisme hukum yang wajib ditempuh apabila uang ganti kerugian tidak dapat dibayarkan langsung kepada pihak yang berhak, baik karena adanya sengketa, ketidaksepakatan nilai, maupun persoalan internal di antara penerima. Dalam prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penitipan tersebut harus dilakukan ke Pengadilan Negeri dan dicatat secara administratif.

‎‎Namun klarifikasi resmi dari PN Bajawa menunjukkan bahwa secara administratif dan yuridis, tidak pernah ada uang ganti rugi pengadaan tanah Bendungan Mbay Lambo yang dititipkan ke pengadilan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara Berita Acara Penitipan Uang dan fakta hukum yang tercatat di pengadilan.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, BNI KCP Mbay, maupun BPN/ATR Kabupaten Nagekeo untuk menjelaskan dimana dana ganti rugi tersebut dan alasan apa tidak dilakukannya konsinyasi ke Pengadilan Negeri Bajawa.

‎Saat dihubungi SERGAP per telepon atau chat WhatsApp, ketiga pimpinan lembaga tersebut belum merespon. ‎(sg/sg)