
sergap.id, LAPE – Aparat Polres Nagekeo kembali meringkus terduga pelaku pencurian di wilayah Penginanga, Keluruhan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Kamis (15/6/23), Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, dampingi KBO Reskrim Polres Nagekeo Ipda.Timoty Boseke, mengatakan, para pelaku yang ditangkap adalah ARMJ alias D berusia 19 tahun dan O berusia 14 tahun.
Dalam aksinya D dibantu O yang masih bocah. Keduanya melakukan aksi pencurian di tiga titik di wilayah Lape, yakni di rumahnya Yohanes Du Wea, kios milik Paulus Meze dan Anastasia Mbupu.
“Total kerugian yang dialami ketiga korban jumlahnya mencapai kurang lebih 28 juta rupiah. Pelaku melakukan aksinya di malam hari. Selain uang, pelaku juga mencuri rokok”, beber Rifai.
Menurut Rifai, pelaku utama telah ditahan. Sedangkan O penyidik menggunakan prosedur hukum anak di bawah umur dengan mengupayakan diversi terhadap yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti di masing-masing Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan (terhadap D) sejak tanggal 12 Juni 2023. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 junto 362 junto 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara”, ungkapnya. (sg/sg)




























