sergap.id, BAJAWA – Sehari setelah acara pelantikan Sekda Ngada defenitif, Yohanes Capistrano Watu Ngebu pada Jumat (6/3/26) sore, Gubernur NTT Melki Laka Lena melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi, mengancam akan memberhentikan sementara Bupati Ngada Raymundus Bena karena dinilai mengabaikan rekomendasi gubernur tentang usulan tiga nama Sekda Ngada.

Bupati pun diberi waktu tujuh hari (7-13/3/26)  untuk mencabut SK penentapan dan pelantikan Watu Ngebu sebegai Sekda.

“Jika dalam batas waktu itu tidak dilakukan pencabutan, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi.

Namun hingga hari kedelapan ini, Sabtu 14 Maret 2026, belum ada kejelasan apakah gertakan itu sudah dijalankan atau belum. Sebab Yos Rasi yang dihubungi SERGAP per telepon pada Sabtu (14/3/26) malam, tidak merespon panggilan SERGAP.

Sementara itu Bupati Ngada, Raymundus Bena, lebih memilih diam menghadapi polemik ini sambil terus berusaha mencari solusi bersama Gubernur. Sejauh ini sudah dua kali Bupati menemui Gubernur di Kupang. Sayangnya belum ada titik temu di antara keduanya untuk mengahiri kisruh tersebut.

  • Seleksi dan Pelantikan

Kepada wartawan setelah acara pelantikan Sekda, Wakil Bupati Ngada Berny Dhey, menjelaskan bahwa pelantikan Sekda sudah sesuai aturan setelah melewati proses seleksi yang menempatkan Watu Ngebu di peringkat 1, Philip Bota peringkat 2, dan Geradus Reo peringkat 3.

BACA JUGA: Gubernur Tunjuk Lain, Bupati Lantik Lain

  • Sistem BKN

Penilaian terhadap tiga calon Sekda tersebut dilakukan oleh Tim Asesor BKD NTT, yakni tim penilai kompetensi profesional di bawah Assessment Center BKD NTT, yang bertugas melakukan penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis bagi ASN, termasuk seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) menggunakan metode multi-metode (psikotes, analisis kasus, LGD).

Selain tim asesor, penilaian juga diberikan oleh tim Panitia Seleksi atau Pansel yang melibatkan akademisi dan tim profesional lainnya.

Hasil seleksi itu kemudian dikirim ke Badan Kepegawain Nasional (BKN) melalui sistem Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN yang dirancang dengan validasi otomatis yang ketat. Hasilnya, sistem menerimanya.

Jika saja dokumen atau data usulan Sekda itu tidak memenuhi syarat (TMS), maka system otomatis akan menolak atau tidak dapat memproses usulan tersebut ke tahap selanjutnya.

Karena telah lolos sistem, maka Bupati melaporkan satu nama yakni Watu Ngebu kepada Gubernur. Namun Gubernur menolak dan mengharuskan Bupati kembali mengusulkan tiga nama tersebut. Padahal mengusulkan kembali tiga kandidat itu sangat bertentangan dengan konstruksi hukum pengisian jabatan Sekda sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 127 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK memilih 1 dari 3 nama calon .

Bupati kemudian berkonsultasi ke BKN dan Dirjen Otda Kemendagri. Hasilnya usulan Sekda tersebut dinilai telah sesuai aturan dan Bupati dipersilahkan melantik Watu Ngebu.

  • Dualisme

Sebelum Bupati melantik Watu Ngebu, Gubernur telah menunjuk Geradus Reo sebagai Penjabat Sekda. Akibatnya terjadi dualisme Sekda, dan Geradus belum sempat menjalankan tugas, begitu pun dengan Watu Ngebu hingga hari ini.

Kasus yang sama pernah terjadi juga di Papua di masa pemerintahan Gubernur Lukas Enembe. Saat itu Presiden Jokowi melalui Kemendagri pernah melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua definitif pada 1 Maret 2021.

Pelantikan Dance Yulian Flassy sempat menimbulkan dualisme karena di hari yang sama, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua.

Masalah dualisme ini akhirnya diselesaikan setelah Gubernur Lukas Enembe dengan mempertemukan keduanya, dan Doren Wakerkwa akhirnya menyerahkan jabatan kepada Dance Yulian Flassy pada 15 Maret 2021. Tak lama setelah itu, Lukas Enembe ditangkap KPK. (cp/cp)