
sergap.id, JAKARTA – Makan Bergisi Gratis atau MBG digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran program tersebut dinilai telah menelan sepertiga dana pendidikan dari pos APBN sebesar 20 persen.
Karena itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, hingga yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke MK.
Para penggugat menuntut agar anggaran itu dikembalikan ke peruntukannya sesuai fungsi anggaran untuk Pendidikan berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sebab, di dua aturan tersebut, sama sekali tidak ada ketentuan soal MBG.
Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, salah satu pemohon yang berlatar mahasiswa, mengatakan, uji materi itu dilayangkan karena ada yang tidak sinkron.
“Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, dan beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita,” ujar Fadhil seperti dikutib dari BBC News Indonesia, Kamis (12/3/26).
Karena itu, kata Fadhil, program MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan. Sebab sesuai Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran 20 % dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan. Tapi hak konstitusional warga atas pendidikan ini, dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Sebab, pasal itu memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan demi bisa “menampung program MBG “. Dan, dengan masuknya MBG di anggaran pendidikan, membuat alokasi 20 % menjadi tidak utuh.
Dalam hitungan Fadhil cs, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG.
Kalkulasi pemerintah menjadikan anggaran pendidikan sebagai pos pendanaan MBG, sebesar 83,4%, sisanya diambil dari anggaran kesehatan 9,2%, dan anggaran ekonomi 7,4%. Hasilnya, anggaran pendidikan hanya tersisa 18 %,
“Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” tegas Fadhil.
Karena itu, Fadhil cs meminta MK membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan. Sehingga dana pendidikan tersebut utuh sesuai peruntukannya.
Permohonan tersebut sudah didaftarkan ke Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Tahapan selanjutnya adalah sidang pendahuluan untuk mendengarkan nasihat hakim MK. Apakah Anda setuju MBG dihapus??? (pes/pes)





























