
sergap.id, JAKARTA – Penyidik Pomdam IX/Udayana menetapkan Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Namo meninggal dunia pada Rabu (6/8/25) lalu.
“Sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kepada wartawan, Minggu (10/8/25).
Menurut Wahyu, pemeriksaan kepada para tersangka akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing.
“Sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan, termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” ujarnya.
Sedangkan 20 prajurit lainnya sampai saat ini masih berstatus terperiksa dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” kata Wahyu.
Prada Lucky diduga tewas karena dianiaya senior sesama prajurit TNI. Prada Lucky baru menjadi anggota TNI selama dua bulan. Dia mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Aeramo, Nagakeo.
Jenazah Prada Lucky dimakamkan di TPU Mapoli, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Sabtu (9/8/25. (pt/pt)