sergap.id, BEKASI – DA, umur 18 tahun, seorang asisten rumah tangga (ART) harus berurusan dengan polisi gara-gara merekam majikannya usai mandi. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini terjadi di Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korbannya adalah DK (32).

Aksi DA terungkap ketika suami korban yang sedang berada di Berau, Kalimantan, memeriksa CCTV melalui handphonenya dan melihat ada aktivitas janggal yang dilakukan DA. Hal ini kemudian dikonfirmasi kepada tersangka dan akhirnya DA mengakui bahwa dia telah merekam majikannya itu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, suami korban membuka rekaman CCTV dengan maksud ingin melihat aktivitas anak dan istrinya.

“Di situ dilihat rupanya pelaku gerakannya mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya,” ujar Kusumo kepada wartawan, kemarin.

Suami korban yang mengetahui hal itu lantas menghubungi istrinya dan menceritakan kejadian yang dia lihat. DK kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada pelaku dan pelaku pun mengakuinya.

Aksi bejat DA dilakukan saat korban selesai mandi dan masih memakai handuk.

“Saat keluar dari kamar mandi, (korban) hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas, menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh saudari DA,” jelas Kusumo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui DA merekam selama dua hari berturut-turut, yakni tanggal 14 hingga 15 Mei 2025.

Kepada polisi, DA mengatakan dirinya dipaksa oleh pacarnya untuk merekam majikannya. Sang pacar berinisial MFR itu pun sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

DA mengaku terpaksa karena diancam tersangka MFR akan menyebarkan video pribadinya.

“Motif Tersangka MFR menyuruh DA karena sakit hati kepada DA, karena diduga memiliki laki-laki lain,” terang Kusumo.

MFR kemudian ditangkap di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

“Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk,” kata Kusumo.

DA dan MFR dijerat dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (el/el)

Komentar Sesuai Topik Di Atas