Home Daerah Nagekeo Rolin Disebut Sering Berbuat Kasar Terhadap Erni

Rolin Disebut Sering Berbuat Kasar Terhadap Erni

sergap.id, MBAY – Meridian Dewanta, SH, kuasa hukum Yosephina Dian Marini Cola alias Erni membenarkan jika Erni berpacaran dengan Rolinsius Wea alias Rolin sejak tahun 2018 dan hubungan keduanya diketahui oleh orang tua masing-masing.

“Selama masa pacaran tersebut, antara klien kami dengan Rolinsius Wea saling memberi perhatian, kasih sayang, juga hadiah. Bentuk pemberian perhatian dan kasih sayang tersebut antara lain berupa saling peduli antara keduanya, saling mendengarkan keluh kesah, memberi solusi, menghibur, saling memotivasi dan mengingatkan tentang hal-hal baik untuk pengembangan diri dan memperkuat hubungan. Sedangkan pemberian hadiah biasanya berupa memberikan kado atau barang, juga uang kepada pacar, yang kesemuanya dilakukan atas dasar perasaan saling mengasihi serta ketulusan yang mendalam”, ujar Meridian melalui press releasenya yang diterima ke SERGAP, Selasa (25/3/25).

Meridian menjelaskan, menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pemberian hadiah dalam masa pacaran berupa kado atau barang dan uang kepada pacar, bisa disebut sebagai Penghibahan, sehingga barang pemberian tersebut dikategorikan sebagai Barang Hibah.

Penghibahan diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata, yang berbunyi;  “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Dari ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata itu, tersimpulkan bahwa kalau seseorang menghibahkan atau menghadiahkan suatu barang demi kepentingan penerima barang, maka sang pemberi barang tentu saja tidak dapat meminta kembali barang yang sudah diberikannya dengan alasan apapun, termasuk saat putusnya hubungan pacaran, sebab dengan dihadiahkannya atau dihibahkannya suatu barang, maka secara hukum hak kebendaannya beralih ke tangan sang wanita selaku kekasihnya.

“Tindakan Rolinsius Wea yang setelah diputuskan hubungannya oleh Klien kami Yosephina Dian Marini Cola, lalu merasa tidak ikhlas atas barang/uang yang telah diberikannya kepada Klien kami selama masa pacaran, sehingga melaporkan Klien kami di Polres Nagekeo pada tanggal 21 Maret 2025 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, adalah tindakan yang salah kaprah dan justru mencoreng citra dirinya sendiri sebagai laki-laki yang mengaku-ngaku bertanggung jawab”, ungkap Meridian.

Meridian pun yakin 100 persen bahwa laporan Rolinsius Wea terhadap kliennya akan berujung pada kesimpulan tidak ada peristiwa pidana penipuan dan penggelapan. Sebab barang/uang yang pernah diterima kliennya itu tunduk pada aturan Penghibahan sesuai Pasal 1666 KUHperdata.

“Melalui media ini kami harus mengungkapkan bahwa selama berpacaran, Rolinsius Wea sering berbuat kasar secara verbal maupun fisik terhadap Klien kami”, tegas Meridian.

Meridian membantah bahwa ada uang ratusan juta rupiah yang digelapkan oleh kliennya, dan sepeda motor bekas yang diberikan Rolin kepada kliennya sudah diambil kembali oleh Rolin.

Justru, “Kalung emas milik Klien kami (seberat) 15 gram dirampas oleh Rolinsius Wea. HP Android merk Samsung milik Klien kami (juga) dihancurkan dan dibawa pergi oleh Rolinsius Wea”, bebernya.

Meridian juga membantah tuduhan Rolin bahwa sebagian uangnya dipakai oleh Erni untuk membangun rumah milik Erni di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

“Rumah di Boawae (itu) dibangun oleh Klien saya pakai uang sendiri, Klien kami tidak pernah tahu menahu soal uang Rp 200 juta, dan Klien kami tidak pernah lakukan pemindahan uang via rekening”, tegasnya.

BACA JUGA: Penggelapan Berkedok Cinta, Ibu Beranak Tiga (bukan 1) Dilaporkan Ke Polisi

Meridian menambahkan, salah satu alasan yang membuat kliennya memutuskan hubungan cinta dengan Rolinsius Wea adalah karena Rolinsius Wea diketahui sudah memiliki wanita lain dengan 4 orang anak.

“Pada pokoknya Klien kami siap membuktikan bahwasanya apa yang dituduhkan oleh Rolinsius Wea adalah tidak benar dan justru merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik Klien kami sehingga kami pun sedang mempersiapkan serangkaian upaya hukum guna mempidanakan Rolinsius Wea”, tutupnya. (sg/sp)

Exit mobile version