
sergap.id, KUPANG – Mantan Anggota DPRD Provinsi NTT tiga periode Gabriel Bire Bina dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Alor tiga periode Mulyawan Djawa dilaporkan ke Polda NTT pada Selasa (19/8/25).
Keduanya dilaporkan oleh Wahyu Triwidayati lantaran belum membayar utang sebesar Rp 519 juta yang digunakan untuk melancarkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), program Presiden Prabowo Subianto, di Alor sejak Maret 2025.
Bire bina yang juga merupakan mantan Sekretaris DPD Partai Gerindra NTT adalah pendiri Yayasan Abdi Mulia Sejahtera (AMS). Sedangkan Mulyawan adalah Ketua Yayasan AMS.
Dalam laporan tertulisnya, Wahyu menyebut, Beri Bina sebagai terlapor pertama, dan Mulyawan sebagai terlapor kedua. Keduanya adalah pengelola program MBG di Alor di bawah payung Yayasan AMS.
Kepada wartawan, Wahyu menjelaskan, pada awal Maret 2025, ia diminta secara langsung oleh kedua terlapor untuk menyediakan menu snack MBG selama 11 hari selama bulan Ramadhan. Wahyu pun menyanggupinya dan uang pribadinya yang dipakai mencapai Rp 519 juta.
Janjinya, uang tersebut akan dibayarkan setelah dana MBG cair. Namun setelah Yayasan menerima uang MBG dari pemerintah pusat, utang Wahyu tak kunjung dibayarkan. Wanita asal Jogyakarta itu hanya diberi janji-janji kosong.
Wahyu sempat melayangkan somasi kepada Bire Bina dan Mulyawan sebanyak tiga kali. Tetapi mantan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 yang diusung PAN, Golkar, Gerindra, dan PSI yang kalah di PIlkada Alor 2024 itu tak kunjung membayar.
“Saya alami kerugian materiil Rp519.523.000 dan kerugian immateriil yang saya taksir sekitar Rp250 juta, jadi total Rp769 juta lebih. Belum lagi dampak sosial dan psikologisnya,” ungkap Wahyu.
Saat datang ke Polda NTT, Wahyu didampingi mantan bendahara Yayasan AMS, Aisyah Bahweres, dan suaminya, Rizal Syukur.
Pasangan suami istri (pasutri) ini merupakan penerima kuasa dari Wahyu untuk menagih utang ke Bire Bina dan Mulyawan.
Aisyah mengaku, sejak awal, ia turut mendorong keinginan Bire Bina dan Mulyawan melalui yayasan AMS untuk bekerjasama dengan Wahyu agar program MBG di Alor sukses. Karena itu ia merasa punya beban moril untuk membantu Wahyu mendapatkan kembali uangnya.
“Apalagi, karena peran ibu Wahyu ini, program MBG di Alor bisa berjalan lancar selama 11 hari di Rhamadan saat itu”, ucapnya.
Aisyah menjelaskan, pada April 2025, sudah ada pembayaran MBG dari Badan Gizi Nasional (BGN) ke rekening yayasan. Namun uang itu tidak dipakai untuk membayar utang kepada Wahyu.
“Sampai dengan sekarang ini sudah 6 bulan. Belum ada satu rupiah pun yang dibayar ke Ibu Wahyu,” ujarnya.
-
Pemberhentian dan Uang
Selasa (19/8/25) sore, Ketua Yayasan AMS, Mulyawan Djawa, mengadakan konferensi pers di Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor.
Kepada wartawan dia menjawab tuduhan Aisyah Bahweres:
- Perihal Pemberhentian Aisyah Bahweres Sebagai Supplayer
- Program Makan Siang Bergizi (MBG) adalah program Pemerintah Pusat yang proses operasionalnya dikendalikan langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibantu oleh satu orang Ahli Gizi dan satu orang Staf akuntansi beserta empat puluh tujuh orang relawan operasional.
- Posisi Yayasan di dalam program MBG adalah sebagai penyedia fasilitas berupa tanah , bangunan dan peralatan operasional, yang di dalam pelaksanaannya yayasan menempatkan satu orang perwakilan (PIC) untuk membantu kepala SPPG dalam fungsi koordinasi bersama Yayasan.
- Dalam semua juknis pelaksanaan MBG tidak ada satu pun kewenangan Yayasan di dalam mengatur operasional, melakukan belanja dan apalagi menjadi supplier penyedia barang.
- Adapun jika pengurus yayasan melakukan fungsi suplayer adalah pekerjaan pribadi, bukan pekerjaan yayasan.
- Karenanya keterlibatan Aisyah Bahweres di dalam pekerjaan suplayer bahan baku operasional adalah inisiatif dan pekerjaan pribadi, bukan kebijakan Yayasan.
- Sebagai Kepala satuan yang memimpin SPPG, kepala satuan punya kewenangan untuk melakukan penunjukan dan evaluasi hingga pemutusan hubungan kerja terhadap supllier yang dianggap bermasalah.
- Terhadap keputusan Kepala Satuan dalam memberhentikan Aisyah Bahweres sebagai suplayer tunggal pada SPPG Kalabahi Timur juga tentu berdasarkan penilaian dan hak yang melekat kepada kepala satuan.
- Terkait pemberhentian Aisyah dalam pekerjaan pribadinya sebagai suplayer pada SPPG Kalabahi Timur, Yayasan memandang hal tersebut adalah langkah penyelamatan bijaksana yang dilakukan kepala SPPG menyusul selalu ada laporan kepada Yayasan perihal kerja tidak profesional yang berpotensi mengancam keberlangsungan program MBG.
- Kualitas buruk pekerjaan seperti suplayer barang-barang yang buruk, mark up harga harga barang, bahkan sering melakukan intimidasi terhadap kepala satuan maupun akunting SPPG saat mengoreksi kualitas barang dan bahan baku yang dipasoknya.
- Ancaman yang selalu dilontarkan Aisyah Bahweres adalah menutup dapur/SPPG. Bahasa ini yang selalu ia pakai untuk mengintimidasi kepala satuan dan Akunting.
- Aisyah Bahweres juga melakukan pemaksaan kehendak kepada kepala satuan untuk memonopoli suplayer barang dengan ancaman menutup dapur/SPPG.
- Akibat sering melakukan pemaksaan penetapan harga barang yang dipasoknya pada SPPG Kalabahi Timur, maka kepala satuan dan PIC Yayasan bahkan pernah meminta Aisyah untuk membuat pernyataan komitmen pertanggungjawaban terhadap nilai/harga serta kualitas barang yang dikemudian hari apabila ada temuan maka akan menjadi tanggungjawab aysah sebagai suplayer.
- Klaim Menggunakan Uang Pribadi / Yayasan Tidak Ada Uang Tentang Yayasan Abdi Mulia dan Program MBG pada SPPG Kalabahi Timur;
- Komitmen awal bersama mendirikan Yayasan Abdi Mulia adalah komitmen pelayanan sosial untuk mensukseskan program MBG oleh Pembina Yayasan Bapak Gabriel Beri Binna dan Bapak Mulyawan Jawa pasca pemilukada November 2024. Karena komitmen itu, berbagai pihak diajak ikut serta di dalam kepengurusan Yayasan termasuk Aisyah Bahweres yang ditunjuk sebagai Bendahara Yayasan.
- Program pertama yang dikerjakan Yayasan Abdi Mulia Sejahtera adalah program MBG dari Badan Gizi Nasional.
- Sebagaimana dijelaskan pada bagaian pertama, BGN dalam program MBG memfasilitasi dua kategori kemitraan. Yang pertama adalah tipe dapur/SPPG Khusus yang pelaksanaannya difasilitasi penuh oleh BGN dan tipe kedua adalah SPPG Mandiri yang pelaksanaannya difasilitasi oleh Yayasan. SPPG Kalabahi Timur adalah tipe SPPG kategori Mandiri, yang mana Yayasan secara mandiri mempersiapkan segala kebutuhan baik bangunan, peralatan dan bahan baku untuk operasional produksi dan distribusi. BGN baru akan melakukan pembayaran dengan sistem reimburse terhadap beban pengeluaran yayasan untuk pembelanjaan bahan makanan beserta operasional dan sewa pakai bangunan dan peralatan dengan hitungan setiap sepuluh hari pelayanan.
- Baru dengan Juknis tanggal 9 April 2025, sistem pembiayaan BGN dilakukan melalui skema deposite anggaran kepada SPPG. Dengan begitu, Yayasan tidak lagi direpotkan dengan penyediaan dana talangan untuk operasional dan belanja bahan.
- Sumber Pembiayaan Awal Yayasan Abdi Mulia Sejahtera :
- Yayasan Abdi Mulia Sejahtera resmi di notaris kan pada tanggal 8 Desember 2024.
- Proses pembuatan akta yayasan yang diklaim Aisyah Bahweres di dalam video konferensi perss pada tanggal 13 Agustus 2024 di kediamannya adalah sebuah kebohongan, faktanya jasa pembuatan akta yayasan dibayarkan oleh Pembina Yayasan kepada Notaris Abimanyu Miliarto sejumlah Rp.6.500.000 melalui transferan Bank BRI pada tangga 2 Desember 2024.
- Kedua, Yayasan memulai operasional dengan dana pinjaman pada koperasi Budi Artha dengan nilai pinjaman senilai Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening Yayasan pada tanggal 24 Desember 2024. Pinjaman 750 Juta dimaksud dilakukan oleh yayasan dengan agunan sertifikat tanah kerabat dekat Mulyawan Djawa sebagai ketua Yayasan. Pinjaman dimaksud merupakan pinjaman resmi yayasan yang disetujui oleh Pembina dan ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Pengawas, tanpa ada keterlibatan Aisyah Bahweres selaku bendahara Yayasan.
- Kenyataan kedua ini adalah kebohongan kedua yang dilakukan oleh Aisyah Bahweres yang selalu mengklaim pinjaman dimaksud merupakan usaha pribadinya untuk kelancaran operasional Yayasan.
Diluar pinjaman resmi yayasan di atas, belakangan diketahui terdapat beberapa pinjaman yang dilakukan Aisyah Bahweres tanpa sepengetahuan pengurus maupun pembina Yayasan, antara lain:
- Pinjaman tanggal 5 Desember 2024 senilai Rp.100.000.000 yang bersumber dari koperasi Budi Artha (Pinjaman pribadi)
- Pinjaman tanggal 13 Desember 2024 senilai Rp. 50.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Wahyu.
- Pinjaman tanggal 15 Januari 2025 senilai Rp 50.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Salma Bahweres.
- Pinjaman tanggal 18 Januari 2025 senilai Rp. 13.250.000 yang bersumber dari seseorang bernama Sugianto.
- Pinjaman tanggal 1 Februari 2025 senilai Rp. 5.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Wahyu.
- Pinjaman tanggal 14 Februari 2025 senilai Rp. 50.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Ayu Shukur.
- Pinjaman tanggal 14 Februari 2025 senilai Rp. 10.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Faizal Haji Dasing.
- Pinjaman tanggal 17 Februari 2025 senilai Rp.50.000.000 yang bersumber dari seseorang yang bernama Wahyu.
- Pinjaman tanggal 20 Februari 2025 senilai Rp.10.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Gitzka.
- Pinjaman tanggal 21 Februari 2025 senilai Rp.30.000.000 yang bersumber dari seseorang bernama Wahyu.
- Pinjaman tanggal 21 Februari 2025 senilai Rp. 30.000.000 bersumber dari seseorang bernama Ong Steven/ TingTing.
- Pinjaman tanggal 06 Februari 2025 senilai Rp. 5.000.000 bersumber dari seseorang bernama Botol/Isma. (jk/tim)































