
sergap.id, LABOLEWA – Proyek pembangunan Waduk Lambo dihentikan warga secara paksa sebagai bentuk protes belum dibayarnya ganti rugi lahan milik mereka.
Tomas Jawa Sina, warga Boazea, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, mengatakan, penghentian dilakukan sampai ada kejelasan pembayaran dari pemerintah.
“Selama ini kami merasa ditipu,” tegas Tomas.
Menurutnya, jika belum ada kepastian pembayaran, maka pembangunan Waduk Lambo tidak akan mengalami kemajuan.
Tomas menyebut, ada 86 warga terdampak Waduk Lambo yang merasa ditipu oleh BPN Nagekeo, BWS, dan BNI Nagekeo, yang sebelumnya menyampaikan bahwa dana ganti telah dititipkan di Pengadilan Negeri Bajawa.
“Kami sudah memiliki surat dari Pengadilan Negeri Bajawa yang menyatakan bahwa sejak tahun 2020 hingga saat ini tidak ada penitipan dana (ganti rugi lahan waduk lambo). Ini yang menjadi alasan kekecewaan kami,” ungkapnya.
Sebagai bentuk protes, maka perwakilan 86 warga terdampak sepakat menghentikan seluruh aktivitas proyek. Warga berharap pemerintah segera memberikan kejelasan. Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kelancaran pembangunan Waduk Lambo ke depan. (sg/sg)





























