
sergap.id, KUPANG – Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menahan Robert Amheka, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kupang yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kadis Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.
Robert ditahan terkait kasus dugaan gratifikasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi seluruh Puskesmas di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021–2022 sebesar Rp 500 juta lebih.
Saat akan dinaikan ke mobil tahanan jaksa, Robert mengumbar senyum sinis sambil berceloteh membandingkan dirinya dengan mantan Presiden Ri, Joko Widodo atau Jokowi.
“Pak Jokowi saja, bisa didakwa dengan ijazah palsu, masa seorang Robert Amheka, yang hanya mantan kepala dinas Kesehatan tidak bisa didakwa”, ujarnya, ketus.
Pernyataan Robert seolah tidak terima dirinya ditahan Jaksa. Wartawan pun menanyakan lagi kepadanya, “tidak terima ko pak Robert?”. Robert menjawab, “ko sudah di dakwa gratifikasi 500 juta na, mo apa le”.
Entah apa maksudnya membandingkan dirinya dengan Jokowi. Namun yang pasti, saat ini Robert telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Kupang dengan masa tahanan terhitung sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025.
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, SH, M.Hum, menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Robert telah diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus. Dan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai yang bersangkutan layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Robert disangkakan melanggar Pasal 12 f jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dari UU No. 31 Tahun 1999 dan Subsidair Pasal 12 e jo Pasal 18 UU yang sama, Atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001.
-
Modus Operandi
Dana BOK merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan di Puskesmas, termasuk kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), deteksi dini penyakit, pembiayaan tenaga kontrak kesehatan, hingga kegiatan promotif dan preventif lainnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, Robert diduga melakukan pemotongan dana tersebut pada setiap tahapan pencairan yang diterima oleh Puskesmas.
Berdasarkan keterangan sejumlah Kepala Puskesmas, total dana yang diduga diterima oleh tersangka mencapai Rp 598.825.000.
Pemotongan tersebut dilakukan Robert dengan ancaman mutasi atau nonjob bagi Kepala Puskesmas yang menolak pemotongan. Akibatnya, beberapa Kepala Puskesmas yang menolak, dimutasi, hingga membuat Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang harus mengeluarkan surat teguran kepada Robert. (el/el)































