
sergap.id, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik mendalami keterangan saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup.
“Kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/25).
Sebelumnya, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ini adalah pemeriksaan ketiga, setelah sebelumnya diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Kejaksaan Agung menyebut, proyek yang dilaksanakan saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan itu telah merugikan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun. (el/el)




























