sergap.id, KUPANG – Pada 4 Februari 2025 lalu, Karolina Lede (KL) dilaporkan oleh HM alias Egan ke Polres Ngada lantaran KL membuat postingan di Facebook bahwa HM bukan seorang PNS, tapi memakai atribut ASN, lengkap dengan lambang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan Wing Korpri di dada. KL juga mengunggah foto copy Ijaza Paket C milik HM.

Akibatnya KL dipanggil polisi sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun dalam surat panggilan tersebut terdapat kesalahan, yakni nomor surat perintah penyelidikan mendahului nomor surat Laporan Polisi (LP).

“Kesalahan administrasi yang sangat fatal”, ungkap KL kepada SERGAP, Selasa (8/7/25) malam.

“Sehingga pada waktu itu, saya pun sempat WA penyidik bernama Oskar untuk berhati-hati dalam merampung berkas LP tersebut. Dan, saya kaget, tiba-tiba berkas itu P21. Sedangkan setahu saya, berkas itu tidak lengkap dan sudah cacat hukum. Namun tiba-tiba ada satu surat panggilan yang ada tanda tangan saya. (Padahal) dari awal sejak saya tahu cacat administrasi, saya tidak pernah menandatangi surat panggilan yang diubah. Kerena saya tidak pernah menerima surat permohonan perubahan surat”, jelas KL.

Tak terima adanya kesalahan administrasi dan tanda tangannya dipalsukan, KL pun mendatangi SPKT Polres Ngada pada 2 Juli 2025 untuk membuat pengaduan. Namun ia bolak balik di arahkan dari SKPT ke Propam dan sebaliknya.

“Saya ke ruang SPKT lalu di arahkan ke ruang Provos, tapi saya disuruh kembali ke ruang SPKT, tapi (disini) saya tidak dilayani untuk melakukan pengaduan atau LP terhadap anggota Polres Ngada yang kerja tidak profesional”, terangnya.

Saat di SPKT inilah KL mengaku ia diserang oleh banyak polisi hingga membuatnya emosi dan membalas polisi dengan nada tinggi hingga video pertengkaran tersebut viral di media sosial. KLIK DISINI VIDEONYA

Kepada SERGAP, KL juga memberikan bukti chat antara dirinya dengan penyidik, berikut nukilannya:

Penyidik: Bisa mnt tlg, untk bantu dorong saksi untk beri keterangan ko ibu?

KL: Hae kok suruh LG sy yg dorong saksi, Itu kan keahliannya kk mereka. Bisa dilihat dari yg sy kirim di K Nano yg nonton2 live

Penyidik: Mslhnya SDH 3x kita undang untk di periksa mereka TDK dtg

KL: Yah kan kk mereka bisa cari cara

Penyidk: TDK ada yang mau hadir ni

KL: Masa srh LG sy

Penyidik: Klo kenal mereka tlg di bantu untk di beritahu untk hadir. Klo TDK bisa TDK apa2

  • Postingan

Terkait postingannya di facebook, KL menegaskan bahwa ia tidak akan menghapusnya. Sebab menurutnya, keaslian ijazah perlu divalidasi.

“Kalaupun asli, modal ijazah begitu, terus masuk kerja di sebuah instansi dengan modal tabrak regulasi, maka tidak dibenarkan. Ko tidak layak, apalagi sampai pakai lambang korpri, padahal bukan ASN. Saya sebagai masyarakat ‘akar rumput’ merasa resah, kok bisa yah kamu masuk kerja di instransi pengayom masyarakat, tapi mentalmu mental preman”, tulis KL di akun facebooknya.

Menurut KL, postingannya tersebut memiliki dasar, yakni kesepakatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan DPR RI bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.

UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN pun secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku.

PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasi, Kasat Reskrim Polres Ngada maupun Kapolres Ngada belum memberikan penjelasan terkait masalah ini. Kasat yang dihubungi via WhatsApp mengarahkan SERGAP ke Humas Polres Ngada. Namun Humas juga belum memberi respon. (cp/sg)

Komentar Sesuai Topik Di Atas