Home Daerah Nagekeo Penggelapan Berkedok Cinta, Ibu Beranak Satu Ini Dilaporkan Ke Polisi

Penggelapan Berkedok Cinta, Ibu Beranak Satu Ini Dilaporkan Ke Polisi

Erni dan Rolin
Erni dan Rolin

sergap.id, MBAY- Yosephina Dian Marini Cola alias Erni, seorang ASN di Kabupaten Nagekeo dilaporkan oleh Rolinsius Wea alias Rolin ke polisi lantaran ibu beranak satu yang tak lain adalah kekasih Rolin itu diduga menipu dan menggelapkan uang ratusan juta rupiah.

Menurut Rolin, dugaan penipuan dan penggelapan dimulai sejak ia resmi berpacaran dengan Erni pada tahun 2018.

“Kami berkenalan melalui HP. Mulanya kami hanya berteman biasa, tapi seiring berjalannya waktu, kami berpacaran serius. Awalnya saya tidak berani karena setahu saya Erni sudah bersuami, tapi menurut Erni, dia dengan suaminya sudah cerai”, ujar warga Wolowio, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada itu kepada SERGAP, Jumad (21/3/25).

Rolin menjelaskan, hubungannya dengan Erni sudah diketahui oleh kedua orang tuanya.

“Selama menjalin hubungan, kami tidak pernah cekcok. Kalau pun ada hanya sebatas adu mulut, tapi setelah itu kami akur lagi”, ucapnya.

Namun cinta merona yang Erni berikan kepada Rolin diduga hanyalah kedok untuk meraup harta dan uang milik kekasihnya. Alhasil ratusan juta pun berhasil ia sabet.

“Sebenarnya saya tidak tega melaporkan dia ke Polisi, tapi cara dan perlakuan yang Erni buat sungguh menyakitkan hati saya. Jujur, selama kami berhubungan apa yang saya tidak berikan untuk dia? Sepeda motor, kalung emas, HP, bahkan uang dengan jumlah ratusan juta rupiah saya berikan sebagai bentuk rasa tanggung jawab saya”, beber Rolin.

“Setiap kali saya dapat uang, pasti saya transfer ke rekeningnya. Saya tidak pernah cari tahu uang yang saya kirim itu dia pake untuk apa. Karena saya sudah sangat percaya dia. Pernah saya kredit uang di BRI sebesar Rp 200 Juta dan ATM saya Erni yang pegang. Pada saat saya butuh baru saya minta. Dari uang itu sebagian dia gunakan untuk bangun rumahnya di Boawae. Dan, kalau pun ada urusan keluarganya, terutama urusan adat, saya pasti yang tampil paling depan. Dan, keluarga besar saya paling sayang dia, terutama Mama saya. Mereka anggap dia sudah seperti anak sendiri”, ungkap Rolin.

“Tapi itu semua ternyata hanya kamuflase yang dilakukan Erni. Dia ternyata seorang penipu. Dia menjalin hubungan dengan saya hanya modus dengan tujuan untuk menguras harta saya. Ini bisa saya buktikan bahwa dia adalah seorang penipu. Karena setelah menjalin hubungan selama 7 tahun tiba- tiba dia meninggalkan saya begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Saya mulai curiga sejak Januari 2024. Saat itu saya WA dia untuk ajak dia hadir di acara Reba (Pesta Adat) di Kampung Wawowae. Tapi WA saya hanya centang satu. Saya berusaha menghubunginya melalui telpon, juga tidak bisa”, bebernya.

Walau begitu Rolin masih terus berusaha menghubungi Enri untuk menanyakan kabar sekaligus mengapa akhir-alhir ini Erni sulit dihubungi.

“Ternyata nomor saya sudah diblokir. Saya akhirnya menemui dia di tempat kerjanya di Puskesmas Pembantu Dhereisa, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo. Maksud saya menanyakan apa penyebab sampai dia blokir nomor saya? Saat saya tanya, dia jawab “saya anggap kau sudah mati”. Saya lanjut bertanya maksudnya bagaimana? Dia jawab ,kita sudah putus!”, terang Rolin.

Di pertemuan itu, Rolin dan Erni sempat bertengkar hebat disaksikan warga sekitar dan para petugas Puskesmas Pembantu Dhereisa.

“Setelah itu saya pulang ke Bajawa. Saya marah dan kecewa. Selama ini saya boleh berkorban, tapi dia balas saya dengan ta’i. Jangankan saya, siapa pun pasti marah kalau diperlakukan seperti ini. Kenapa saya katakan dia itu jahat? Itu karena perlakuan dia terhadap saya sungguh tidak beretika”.

“Bukan hanya itu, sebagian uang di rekening saya, dia pindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan saya. Kalau dia tidak mau lagi dengan saya, ya omong baik- baik, bukan caranya seperti itu. Kalau cara begini ya namanya bikin susah orang”.

Karena dugaan penipuan dan penggelapan itulah, Rolin akhirnya melaporkan Erni ke Polres Nagekeo dan laporannya tercatat dengan nomor STPL/B/30/III/2025/SPKT/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT tanggal 21 Maret 2025.

“Saya laporkan dia ke Polisi sebagai cara untuk menyadarkan dia”, pungkas Rolin.

Saat membuat laporan ke polisi, Rolin didampingi Bernadeta Bupu, SH sebagai kuasa hukumnya.

“Tindakan penipuan ini telah menyebabkan kerugian finansial bagi klien saya. Yosephina Marlin Cola telah memanfaatkan uang klien saya dengan cara yang tidak sah dan tanpa izin. Tindakan ini dilakukan selama dia berpacaran dengan klien saya”, jelas Bupu.

Bupu pun menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atau waspada terhadap tindakan penipuan serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan tindakan penipuan dan membangun kesadaran masyarakat yang lebih aman dan transparan”, tutupnya.

Terpisah Erni yang dihubungi SERGA via phone pada Jumat (21/3/25) tak berkomentar ba nyak.

“Untuk saat ini saya belum bisa berkomentar, karena saya belum dipanggil pihak Polisi untuk diperiksa. Itu saja”, katanya. (sg/ed)

Exit mobile version