sergap.id, MBAY – Tim sukses pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo periode 2024-2029, dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes dan Marianus Waja, S.H atau Paket Yes Jilid 2 dilaporkan ke Bawaslu Nagekeo lantaran diduga membagikan uang pecahan Rp 100 ribu kepada warga Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa.
Kasus dugaan money politics yang dilakukan oleh Bulin, salah satu tim sukses paket Yes tersebut dilaporkan ke Bawaslu pada Kamis (21/11/24).
Kasus ini bermula ketika Bulin menemui Nur Kasma, salah seorang warga RT 04, Dusun 1, Marapokot pada Senin (18/11/24) malam.
“Dia bertamu ke rumah saya. Saat itu di rumah saya sendiri. Suami saya sedang pergi melaut. Setelah saya persilahkan dia duduk, saya tanya, om ada perlu apa? Dia tidak jawab! Tiba-tiba dia menyerahkan uang sebanyak Rp 500 ribu dan baju kaos bertuliskan AR 5 picis. Saya tanya, ini uang untuk apa? Dia bilang itu uang bensin untuk pergi kampanye Paket Yes Jilid 2”, ungkap Nur.
Menurut Nur, setelah Bulin pamit, ia pun ke rumah Andi Muliana dan di sana ia bertemu dengan Andi Muliana, Lisna Wati, Saybah, dan Hasma Wati.
“Saya kemudian bilang ini ada uang dan baju kaos dari om Bulin. Terus Andi tanya, kak ini uang untuk apa? Saya jawab, coba tanya saja langsung ke om Bulin. Andi kemudian Chat (WA) dengan om Bulin”, ucapnya.
Andi Muliani pun membenarkan pengakuan Nur. “Bukti percakapan WA saya dengan Om Bulin ada. Saya sudah Screen Shoot”, bebernya.
Andi mengaku, selain chat, dirinya juga sempat menelpon Bulin.
“Dari jawaban om Bulin, sepertinya ada upaya pemaksaan agar kami pilih paket YES jilid 2. Karena secara logika, tidak mungkin kasi uang tetapi tidak ada maksud dibalik itu. apalagi ini disertai dengan baju berlogo AR. Setahu saya AR itu paket YES. Yang saya lebih curiga lagi, om Bulin minta saya untuk jangan kesitau ke orang- orang terkait uang dan baju kaos itu. Ini jelas kami berlima diarahkan dan dipaksa untuk pilih paket YES. Padahal kami semua sudah punya pilihan masing-masing. Kami juga mendapat intimidasi dari om Bulin”, katanya.
Andi mengatakan, dirinya dan teman-temannya telah dimintai keterangan oleh polisi.
“Kami jawab sesuai dengan apa yang mereka (polisi) tanya. Dan, barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan baju kaus bertuliskan AR sudah kami serahkan ke Bawaslu. Penyerahan barang bukti disaksikan langsung oleh ketua Bawaslu dan aparat Polres Nagekeo”, tutupnya.
Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, S.Fil, MPA, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Nur Kasma cs.
“Untuk saat ini, saya bersama anggota sedang melakukan kajian. Jika masih ada keterangan yang belum memenuhi syarat formil dan materil, maka kami akan meminta pelapor untuk melengkapi keterangan”, tegasnya.
Yohanes menambahkan, jika kedua syarat itu sudah lengkap, maka Bawaslu akan melakukan registrasi laporan dugaan pelanggaran dan membahas bersama tim Gakumdu Nagekeo untuk menetapkan status kasus tersebut. (sg/sg)