sergap.id, KUPANG – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, dinonaktifkan dari jabatan lantaran terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasus ini terjadi pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Dalam proses penyidikan muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kombes Baskoro bersama beberapa anggota lainnya.

Diduga, sang Kombes bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.

Praktik ilegal ini terjadi dengan modus negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka di wilayah Jawa Timur maupun di Polda NTT.

Dampak dari peristiwa tersebut memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, diantaranya terhambatnya pelaksanaan tahap II ke kejaksaan, karena salah seorang tersangka masih menyandang status DPO alias masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Kabid Propam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana tersebut.

Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan.

Sebagai bentuk komitmen transparansi dan obyektivitas, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memastikan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Karena itu, Kombes Baskoro saat ini telah dinonaktifkan.

”Sekarang ditangani Mabes Polri,” tegas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, seperti dikutip SERGAP dari kompas.id, Minggu (15/3/26).

Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Kombes Baskoro dan enam anggota lainnya terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dipecat. (pl/pl)