sergap.id, JAKARTA – Bripka Rohmat, sopir rantis yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan (21) divonis demosi (mutasi ke tingkat yang lebih rendah) selama tujuh tahun.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat dilakukan majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar hakim KKEP.

Sementara Bripka Hormat dengan suara bergetar, mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.

Ia memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental.

“Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya.

Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain, selain gaji Polri. Karena itu ia berharap masih bisa menjadi polisi hingga pensiun.

Rohmat juga mengaku tidak memiliki niat untuk mencelakakan Affan.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” tegasnya.

Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan.

“Atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” pintanya.

Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadinya, melainkan karena loyal terhadap perintah atasan.

Rohmat juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. (pe/pe)

Komentar Sesuai Topik Di Atas