Komjen Pol. Drs. Gregorius "Gories" Mere adalah seorang purnawirawan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala BNN tahun 2009-2012, dan dikenal sebagai perintis Densus 88.
Komjen Pol. Drs. Gregorius "Gories" Mere adalah seorang purnawirawan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala BNN tahun 2009-2012, dan dikenal sebagai perintis Densus 88.

sergap.id, JAKARTA – Komisi Kejaksaan RI tengah menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi NTT. Ini terkait beberapa pemeriksaan yang tengah dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Kejati NTT dikhawatirkan menyampaikan berita ke media massa meski bukan berstatus tersangka dalam kasus yang dipublikasikan.

“Kami mengimbau agar tetap berhati-hati, bersikap profesional dan proporsional. Jangan sampai ada kesan main tembak sana-sini melalui pernyataan di media yang  akhirnya menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap penegakan hukum itu sendiri,” ujar Ibnu Mahjah, Anggota Komisi Kejaksaan, seperti dikutip SERGAP dari tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).

Seperti yang banyak diberitakan, Kejati NTT mengekspos ke media tentang pemeriksaan bekas Staf Khusus Presiden Gories ‘Goris’ Meres dan tokoh pers Karni Ilyas.

Gories Mere dan Karni Ilyas diperiksa dengan kaitan  perkara dugaan korupsi penjualan lahan di Labuan Bajo.

Setelah beberapa kali tak menghadiri pemeriksaan di Kejati NTT, akhirnya pihak Kejati NTT ‘mengalah’.

Pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas dipindah ke Kejaksaan Agung dengan alasan Kota Kupang tengah berstatus zona hitam covid-19.

Belakangan pihak Kejati menyebut Gories Mere dan Karni Ilyas kooperatif, dan sebagai pembeli yang beritikad baik dalam penjualan lahan Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Saat ini, Kejati NTT juga tengah menyelidiki dugaan kerugian negara dalam proyek investasi pembangunan Hypermart di Kupang.

“Saya tidak mau berpolemik tentang adanya penilaian yang menganggap bahwa kejati NTT melakukan apa yang disebut dengan pencitraan atau tidak dalam melakukan penyidikan perkara. Namun demikian saya berharap Kejati NTT dapat lebih fokus terhadap pengumpulan alat-alat bukti dan penyelesaian perkara sehingga ada kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Ibnu Mazjah.

  • Periksa saksi

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun, di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dari 102 orang itu, termasuk juga mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

“Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,” ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun lanjut Yulianto, nanti berkas perkaranya tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

“Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai,” katanya. (tn/ri)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini