sergap.id, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (8/8/2025).

Gugatan ARRUKI terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL.

Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, menjelaskan, Silfester Matutina yang sudah divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, tapi sampai saat ini belum juga dipenjarakan.

Perkara yang membuat Matutina berstatus terpidana itu terjadi pada tahun 2019.

“Putusan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi Kejari Jaksel belum juga memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara”, ungkapnya.

Silfester Matutina beberapa bulan terakhir ini menjadi sosok kontroversial. Pria asal NTT ini  pun menjadi sorotan publik, karena tiba-tiba diangkat menjadi Komisaris independen di ID Food, yakni corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Kasusnya juga mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (pl/pl)

Komentar Sesuai Topik Di Atas