Enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.

sergap.id, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Karena itu timbul pertanyaan, apakah mayat bisa melakukan upaya hukum untuk membela diri, misalnya praperadilan? Padahal Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan penuntututan dihapus ketika terduga dinyatakan meninggal dunia.

“Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya,” ujar Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kepada Wartawan, Kamis (4/3/21).

Menurut dia, dalam hukum pidana, manusia yang sudah meninggal bukan lagi merupakan subjek hukum, tapi ada kemungkinan bahwa mayat atau jenazah menjadi objek hukum.

Penyidikan dan penuntutan merupakan bagian yang tidak terpisah satu sama lain, maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga gugur.

“Apalagi pada saat penyidikan enam anggota FPI yang ditetapkan sebagai Tersangka ini sudah meninggal dunia. Rasanya sudah tidak relefan dan tidak ada dasar hukumnya menetapkan enam anggota FPI yang meninggal dunia ini menjadi tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menetapkan 6 anggota Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.

Andi menuturkan, saat ini berkas perkara keenam tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut akan diteliti serta diuji terkait penetapan tersangka itu.

Keenam orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan, karena mereka melawan, bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap.

Ribuan netizen pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap mayat yang dianggap nyeleh itu.

Lebih dari 11 ribu netizen membahas penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian terhadap enam laskar FPI.

Mantan Staf Khusus Mentri ESDM, Muhammad Said Didu memohon agar ahli hukum memikirkan bagaimana membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menahan, mengadili dan menghukum kepada jenazah yang dijadikan tersangka.

“Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka? Seandainya bisa diadili dan dinyatakan “bersalah” bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?,” tulis akun @msaid_didu yang dikutip Kamis (4/3/2021).

Akun @hudaya_muhammad menilai bahwa penetapan tersangka kepada korban yang sudah meninggal hanya ada di ada kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.

“Hanya di Jaman @mohmahfudmd (Menkopolhukam) Mayat dijadikan Tersangka, Ahli Hukum Akhir Zaman,” ujarnya.

“Kalo sudah jadi mayat trus tiba2 distatuskan tersangka, bagaimana itu menurut ahli hukum??? Ini sekedar tanya lho yaa ada tanda tanya pulak tuh ,” Tanya @Stevaniehuangg.

“Hanya di Indonesia lo, hhhhh,” kata @Febrilab. (ml/ml)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini